JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) Dedy Permadi mengingatkan masyarakat untuk menyampaikan aduan apabila menemukan konten negatif terkait Pilkada 2020 di internet.
Pengaduan itu, kata dia, bisa disampaikan ke Kominfo atau ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) melalui sarana yang telah disediakan.
"Untuk masyarakat yang merasa ada masalah atau pun menemukan konten dengan muatan negatif internet terkait dengan pilkada dapat menyampaikan aduan kepada Bawaslu maupun kepada Kominfo," kata Dedy dalam konferensi persnya yang disiarkan secara daring Rabu (18/11/2020).
Dedy mengatakan, untuk Kominfo pengaduan bisa dilakukan melalui website aduankonten.id atau melalui email aduankonten@mail. kominfo.go.id serta melalui nomor di aplikasi WhatsApp di 08119224545.
Baca juga: Bawaslu Temukan 105 Pelanggaran Jadwal Iklan Kampanye Pilkada
Sementara Bawaslu juga membuat kanal 'Laporkan' di situs bawaslu.go.id sejak 10 Oktober 2020, Form A Online, pengaduan lewat aplikasi WhatsApp di nomor 081114141414, dan link typerform khusus pengawas pemilu: htttps://bawaslu.typerform/to/PuPdqG.
Adapun Bawaslu telah memeriksa 380 konten internet yang berpotensi disalahgunakan dalam proses Pilkada 2020.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, dari angka tersebut sebanyak 182 konten telah diminta untuk diturunkan atau take down.
"Kami telah memeriksa 380 pelanggaran konten internet yang ada, dari itu ada 182 atau lebih dari setengahnya kita minta di-take down," kata Fritz dalam konferensi pers, Rabu.
Fritz mengatakan, sejak 26 September 2020 pihaknya menerima laporan pelanggaran internet dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Serta menerima laporan masyarakat dari berbagai platform milik Bawaslu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan