JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menunda pengambilan keputusan terhadap RUU Ketahanan Keluarga untuk disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Sebab, dari total sembilan fraksi di DPR, empat fraksi setuju, empat fraksi menolak, dan satu fraksi belum menyatakan sikap.
"Pengambilan keputusan terhadap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep RUU Ketahanan Keluarga, pengambilan keputusannya ditunda tidak dilakukan pada hari ini," kata Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dalam rapat yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Baidowi menyatakan, memberikan kesempatan kepada para pengusul melobi-lobi fraksi yang menolak atau belum bersikap.
Baca juga: Fraksi PDI-P, Golkar, PKB, Demokrat Tolak RUU Ketahanan Keluarga
Rapat pengambilan keputusan RUU Ketahanan Keluarga akan diagendakan kemudian.
"Memberikan waktu kepada pengusul untuk menjelaskan kepada fraksi-fraksi, tentu dengan mekanisme yang ada, termasuk juga kepada Fraksi Nasdem yang juga belum menentukan sikap," ucapnya.
Fraksi yang menolak RUU Ketahanan Keluarga, yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKB, dan Partai Demokrat.
Anggota Fraksi PDI-P, Diah Pitaloka, menyatakan RUU Ketahanan Keluarga tak memiliki nilai urgensi.
Menurutnya, saat ini ada UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang dianggap sudah mengakomodasi tujuan dari para pengusul RUU Ketahanan Keluarga.
Baca juga: Fraksi PKB: RUU Ketahanan Keluarga Mubazir, RUU PKS Lebih Mendesak
"Berkaitan dengan pembahasan RUU Ketahanan Keluarga, maka Fraksi PDI-P menyatakan RUU Ketahanan Keluarga ini tidak diperlukan, mengingat UU 52/2009 dianggap sudah cukup mengakomodasi," ujar Diah.
Selain itu, kata Diah, berbagai program kesejahteraan keluarga juga telah dilakukan pemerintah, salah satunya lewat Program Keluarga Harapan (PKH).
"Adapun penganggaran secara khusus yang menyasar keluarga pra sejahtera juga sudah dilakukan melalui PKH," katanya.
Hal senada disampaikan anggota Fraksi Golkar Ferdiansyah. Dia berpendapat tidak ada alasan khusus yang menyebabkan RUU Ketahanan Keluarga harus hadir.
Menurutnya, sebuah undang-undang dibentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat secara luas.
Baca juga: Fraksi PDI-P: Sistem Informasi dalam RUU Ketahanan Keluarga Rentan Disalahgunakan
Fraksi Golkar pun menolak RUU Ketahanan Keluarga disahkan dalam rapat paripurna sebagai RUU usul inisiatif DPR.
"Kami Fraksi Golkar tidak melihat esensialitas dalam RUU Ketahanan Keluarga tersebut," kata Ferdiansyah.
Sementara itu, fraksi yang setuju dengan RUU Ketahanan Keluarga adalah PKS, PPP, PAN, dan Partai Gerindra.
Anggota Fraksi PKS Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa diketahui merupakan pengusul RUU tersebut.
Baca juga: Anggota Fraksi Golkar: RUU Ketahanan Keluarga dan RUU Larangan Minuman Beralkohol Belum Urgen
Ada pula anggota Fraksi PAN Ali Taher dan anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid yang menjadi pengusul RUU Ketahanan Keluarga.
Anggota Fraksi PKS Bukhori menyatakan, kehadiran RUU Ketahanan Keluarga bertujuan untuk menguatkan fungsi keluarga melalui kebijakan ketahanan keluarga demi memberikan pelindungan bagi keluarga.
Menurutnya, keluarga merupakan aset pembangunan nasional.
"RUU tentang Ketahanan keluarga bertujuan untuk menjadikan keluarga sebagai titik sentral dan aset pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945," kata Bukhori.
Namun, Fraksi Nasdem belum secara tegas menyatakan sikap terhadap RUU Ketahanan Keluarga. Anggota Fraksi Nasdem Ary Egahni Ben Bahat hanya menyampaikan permintaan agar para pengusul kembali melakukan pendalaman terhadap RUU Ketahanan Keluarga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.