JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR melanjutkan rapat harmonisasi RUU Ketahanan Keluarga Rabu (18/11/2020) siang ini.
Dalam rapat, empat fraksi menolak RUU Ketahanan Keluarga. Keempat fraksi tersebut adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKB, dan Partai Demokrat.
Anggota Fraksi PDI-P Diah Pitaloka menyatakan, RUU Ketahanan Keluarga tak memiliki nilai urgensi.
Menurut Diah, saat ini ada UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang dianggap sudah mengakomodasi tujuan dari para pengusul RUU Ketahanan Keluarga.
Baca juga: Polemik RUU Ketahanan Keluarga di DPR
"Berkaitan dengan pembahasan RUU Ketahanan Keluarga, maka Fraksi PDI-P menyatakan RUU Ketahanan Keluarga ini tidak diperlukan, mengingat UU 52/2009 dianggap sudah cukup mengakomodasi," ujar Diah.
Selain itu, kata Diah, berbagai program kesejahteraan keluarga juga telah dilakukan pemerintah, salah satunya lewat Program Keluarga Harapan (PKH).
"Adapun penganggaran secara khusus yang menyasar keluarga pra sejahtera juga sudah dilakukan melalui PKH," katanya.
Hal senada disampaikan anggota Fraksi Golkar Ferdiansyah. Dia berpendapat tidak ada alasan khusus yang menyebabkan RUU Ketahanan Keluarga harus hadir.
Baca juga: Fraksi PKB: RUU Ketahanan Keluarga Mubazir, RUU PKS Lebih Mendesak
Menurutnya, sebuah undang-undang dibentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat secara luas.
"Kami Fraksi Golkar tidak melihat esensialitas dalam RUU Ketahanan Keluarga tersebut," kata Ferdiansyah.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan