Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag: Calon Jemaah Umrah yang Penuhi Syarat Usia Ada 26.328 Orang

Kompas.com - 18/11/2020, 14:58 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fahcrul Razi mengatakan, selama pandemi Covid-19, pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan jemaah berusia 18 hingga 50 tahun untuk menjalankan ibadah umrah.

Berdasarkan ketentuan itu, Fachrul menyebut saat ini hanya 26.328 jemaah dalam daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memenuhi syarat berangkat ke Tanah Suci.

"Yang memenuhi persyaratan tersebut sebanyak 26.328 orang atau 44 persen. Selebihnya jemaah yang belum memenuhi usia tersebut diminta untuk menunda kebarangkatannya sampai kondisi pandemi normal," kata Fachrul dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, Rabu (18/11/2020).

Kendati demikian, Kemenag bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, serta BNPB juga melakukan mitigasi penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.

Baca juga: Menag: Soal Umrah Ditutup, Itu Hanya Hoaks

Di antaranya dengan mensyarakatkan calon jemaah tes swab/PCR sebelum keberangkatan, pembatasan bandara keberangkatan, dan analisis risiko penanganan jemaah terpapar Covid-19.

Mereka yang batal berangkat pun dijamin pengembalian biaya umrah secara penuh.

"Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah siap dan hadir dalam rangka melakukan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya umat Islam yang akan melaksanakan ibadah umrah," tutur Fachrul.

Hingga saat ini, sudah ada tiga gelombang jemaah umrah asal RI yang berangkat ke Arab Saudi.

Masing-masing gelombang berangkat pada 1 November, 3 November, dan 8 November. Gelombang keempat akan berangkat pada 22 November.

Baca juga: Saudi Arabia Temporarily Suspends Umrah Visas on Indonesian Pilgrims due to Covid-19 Cases

Dari keberangkatan tiga gelombang jemaah umrah itu, Fachrul mengatakan, Kemenag mengevaluasi sejumlah hal.

Di antaranya, jemaah umrah berangkat tanpa karantina terlebih dahulu, tetapi langsung berkumpul di bandara saat hari keberangkatan.

Masalah lain, ada jemaah umrah yang melakukan tes swab/PCR terlalu mepet dengan waktu keberangkatan, sehingga hasil tes belum terbit saat hari keberangkatan.

Hal ini yang kemudian memunculkan temuan jemaah umrah asal RI yang positif Covid-19 saat tiba di Mekah. Menurut Fachrul, ada lima jemaah yang terkonfirmasi Covid-19 dari gelombang pertama.

Baca juga: Arab Saudi Hentikan Sementara Visa Umrah untuk Jemaah Asal Indonesia

Kemudian, delapan jemaah terkonfirmasi Covid-19 dari gelombang kedua. Sementara, tidak ada jemaah positif Covid-19 dari gelombang ketiga.

"Dari 13 orang yang positif, tiga di antaranya sudah kembali ke Indonesia. Sepuluh orang masih karantina di Arab Saudi," kata Fachrul.

Fachrul pun menyatakan, jemaah umrah yang kembali dari Arab Saudi wajib menjalankan karantina setibanya di Indonesia. Jemaah juga diwajibkan kembali mengikuti tes swab/PCR.

"Jemaah wajib melakukan karantina saat kedatangan di Indonesia, menunggu hasil swab negatif sesuai prokes KKP. Setelah negatif dapat langsung ke rumah masing-masing," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com