Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Hindari Massa Berkerumun, KPU Tekankan Penggunaan Media Digital dalam Kampanye 2020

Kompas.com - 18/11/2020, 09:37 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya telah mengurangi kegiatan yang berpotensi menghadirkan massa untuk beralih ke penggunaan media sosial atau media digital dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Dia mencontohkan, dalam pengundian nomor urut pasangan calon (paslon), biasanya KPU menghadirkan mereka dan massanya, lalu pengundian nomor urut akan ada kemeriahan.

“Tetapi berkaca pada pengalaman masa pendaftaran yang banyak terjadi pelanggaran, maka kami mengatur pengundian nomor urut hanya dihadiri liaison officer (LO) saja,” ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (18/11/2020).

Terkait akses publik, Pramono mengatakan, KPU menyediakan siaran langsung di berbagai platform digital agar masyarakat di daerah setempat tetap bisa menyaksikan.

“Termasuk salah satunya debat kandidat. Masyarakat bisa nonton bareng debat kandidat di manapun berada,” ungkapnya.

Baca juga: Sambut Pilkada 2020, Kominfo Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya

Selain itu, KPU juga mendokumentasikan kegiatan debat dan menayangkannya di akun media sosial masing-masing satuan kerja (satker).

Ini dilakukan agar masyarakat dapat menyaksikan secara berulang untuk mempelajari visi, misi dan program paslon.

Materi debat antara lain meliputi visi, misi, dan program calon mengenai peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemajuan daerah, peningkatan pelayanan masyarakat termasuk tentang penanganan Covid-19.

Maka dari itu, KPU mengatur debat diselenggarakan di studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung atau melalui rekaman (siaran tunda).

Peserta debat hanya dihadiri paslon, dua orang perwakilan Badan Pengawas Pemilu, empat orang tim kampanye paslon, dan anggota KPU provinsi atau kabupaten/kota.

Baca juga: Sukseskan Pemilihan Serentak 2020, Kominfo Siap Sokong KPU

Pembatasan peserta debat ini membuat KPU harus mengoptimalkan media digital untuk menayangkan acara debat secara langsung ataupun tunda (rekaman).

Berbagai platform media sosial dipakai oleh KPU untuk menayangkan debat, seperti Youtube dan Facebook.

Pramono menyebut, penayangan debat melalui media sosial juga tidak memiliki tenggat waktu, sehingga bisa diakses kapan pun oleh masyarakat.

Untuk itu, KPU menyambut baik imbauan pemerintah agar seluruh elemen masyarakat yang terlibat mengoptimalkan media digital dalam seluruh kegiatan pemilihan.

Sebelumnya, KPU telah mengeluarkan peraturan khusus mengenai pelaksanaan kampanye di masa pandemi Covid-19 lewat Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.

Baca juga: Kominfo Siapkan 3 Skema Pendanaan Infrastruktur Digital Indonesia

Kampanye pemilihan serentak dilaksanakan dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, dan debat publik atau debat antar paslon.

Kampanye juga dilakukan dengan penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, atau media daring dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com