Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Hindari Massa Berkerumun, KPU Tekankan Penggunaan Media Digital dalam Kampanye 2020

Kompas.com - 18/11/2020, 09:37 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya telah mengurangi kegiatan yang berpotensi menghadirkan massa untuk beralih ke penggunaan media sosial atau media digital dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Dia mencontohkan, dalam pengundian nomor urut pasangan calon (paslon), biasanya KPU menghadirkan mereka dan massanya, lalu pengundian nomor urut akan ada kemeriahan.

“Tetapi berkaca pada pengalaman masa pendaftaran yang banyak terjadi pelanggaran, maka kami mengatur pengundian nomor urut hanya dihadiri liaison officer (LO) saja,” ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (18/11/2020).

Terkait akses publik, Pramono mengatakan, KPU menyediakan siaran langsung di berbagai platform digital agar masyarakat di daerah setempat tetap bisa menyaksikan.

“Termasuk salah satunya debat kandidat. Masyarakat bisa nonton bareng debat kandidat di manapun berada,” ungkapnya.

Baca juga: Sambut Pilkada 2020, Kominfo Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya

Selain itu, KPU juga mendokumentasikan kegiatan debat dan menayangkannya di akun media sosial masing-masing satuan kerja (satker).

Ini dilakukan agar masyarakat dapat menyaksikan secara berulang untuk mempelajari visi, misi dan program paslon.

Materi debat antara lain meliputi visi, misi, dan program calon mengenai peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemajuan daerah, peningkatan pelayanan masyarakat termasuk tentang penanganan Covid-19.

Maka dari itu, KPU mengatur debat diselenggarakan di studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung atau melalui rekaman (siaran tunda).

Peserta debat hanya dihadiri paslon, dua orang perwakilan Badan Pengawas Pemilu, empat orang tim kampanye paslon, dan anggota KPU provinsi atau kabupaten/kota.

Baca juga: Sukseskan Pemilihan Serentak 2020, Kominfo Siap Sokong KPU

Pembatasan peserta debat ini membuat KPU harus mengoptimalkan media digital untuk menayangkan acara debat secara langsung ataupun tunda (rekaman).

Berbagai platform media sosial dipakai oleh KPU untuk menayangkan debat, seperti Youtube dan Facebook.

Pramono menyebut, penayangan debat melalui media sosial juga tidak memiliki tenggat waktu, sehingga bisa diakses kapan pun oleh masyarakat.

Untuk itu, KPU menyambut baik imbauan pemerintah agar seluruh elemen masyarakat yang terlibat mengoptimalkan media digital dalam seluruh kegiatan pemilihan.

Sebelumnya, KPU telah mengeluarkan peraturan khusus mengenai pelaksanaan kampanye di masa pandemi Covid-19 lewat Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.

Baca juga: Kominfo Siapkan 3 Skema Pendanaan Infrastruktur Digital Indonesia

Kampanye pemilihan serentak dilaksanakan dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, dan debat publik atau debat antar paslon.

Kampanye juga dilakukan dengan penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, atau media daring dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com