Menurut dia, RUU Larangan Minuman Beralkohol berpotensi mematikan UMKM yang memproduksi minuman beralkohol.
"Bahwa ternyata memang industri minuman ini banyak dikuasai oleh industri dari UMKM. Oleh karena itu, RUU ini tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja yang baru saja ditandatangani oleh presiden," kata John.
"Karena itu, kami Fraksi Golkar belum bersepakat untuk melanjutkan RUU ini sesuai ketentuan selanjutnya," imbuh dia.
Salah satu pengusul, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengatakan, kehadiran undang-undang yang mengatur tentang minuman beralkohol penting untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebab, minuman beralkohol dianggap berdampak negatif terhadap kesehatan jasmani dan rohani hingga menimbulkan gangguan di muka umum.
"Karena pada hakikatnya dalam pandangan kami, minuman beralkohol itu dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, juga dapat mendorong terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat," kata Nasir.
Pengusul lainnya, anggota Fraksi Gerindra Muhammad Syafi'i mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol justru memberikan kejelasan hukum tentang produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol.
Syafi'i memaparkan, RUU tersebut memberikan pengecualian produksi dan konsumsi untuk kepentingan wisata, adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan pada tempat yang diizinkan pemerintah melalui peraturan pemerintah (PP).
"Terjadi kejelasan siapa yang boleh memproduksi, dengan kadar alkohol berapa itu produksi yang boleh dikonsumsi, dan siapa yang boleh membeli. Saya kira ini cukup jelas tujuan dari dibuatnya peraturan perundang-undangan itu," ujar dia.
Kendati begitu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) berpendapat pengecualian yang tertuang dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol sama sekali tak menghadirkan kejelasan hukum. ICJR malah khawatir RUU ini akan melahirkan kesewenang-wenangan hukum.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan