"Karena pada hakikatnya dalam pandangan kami, minuman beralkohol itu dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, juga dapat mendorong terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat," kata Nasir.
Pengusul lainnya, anggota Fraksi Gerindra Muhammad Syafi'i mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol justru memberikan kejelasan hukum tentang produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol.
Syafi'i memaparkan, RUU tersebut memberikan pengecualian produksi dan konsumsi untuk kepentingan wisata, adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan pada tempat yang diizinkan pemerintah melalui peraturan pemerintah (PP).
"Terjadi kejelasan siapa yang boleh memproduksi, dengan kadar alkohol berapa itu produksi yang boleh dikonsumsi, dan siapa yang boleh membeli. Saya kira ini cukup jelas tujuan dari dibuatnya peraturan perundang-undangan itu," ujar dia.
Kendati begitu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) berpendapat pengecualian yang tertuang dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol sama sekali tak menghadirkan kejelasan hukum. ICJR malah khawatir RUU ini akan melahirkan kesewenang-wenangan hukum.
Menurut ICJR, dalam keterangan pers Jumat (13/11/2020), RUU tersebut justru menggunakan pendekatan prohibitionist atau larangan buta karena mengatur bahwa tiap orang dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah RI. Mereka yang melanggar pun dikenai sanksi pidana.
Baca juga: Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol, Yasonna: Tidak Perlu Ada Polemik Berlebihan
“Walaupun memuat pengecualian larangan, namun pengaturan pengecualian tersebut sama sekali tidak jelas, bahkan akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Ketidakjelasan pengecualian yang ketat ini dapat memberi dampak terjadi kesewenangan," kata ICJR.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan berbagai respons publik terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol akan menjadi atensi parlemen.
Dasco mengatakan Baleg tentu akan mempertimbangkan kelanjutan pembahasan RUU Larangan Minol yang telah dipaparkan para pengusul dengan masukan dan saran yang ada.
"Ini adalah suatu dinamika dalam pembahasan RUU di DPR, di mana penolakan-penolakan maupun masukan-masukan akan menjadi perhatian dari Baleg untuk lebih mencermati pembahasan dari usulan dari pengusul tersebut," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.