Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik RUU Ketahanan Keluarga di DPR

Kompas.com - 18/11/2020, 07:50 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berjalan dengan alot sejak Senin (16/11/2020) hingga Selasa (17/11/2020).

Sejumlah fraksi di DPR menilai ketentuan yang diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga tidak mendesak. Bahkan, substansi RUU Ketahanan Keluarga dinilai sudah diatur dalam undang-undang yang lain yang berkaitan dengan keluarga.

Meski para pengusul RUU ini yaitu anggota Baleg DPR Netty Prasetiyani (PKS), Ledia Hanifah (PKS), Ali Taher (PAN) dan Sodik Mudjahid (Partai Gerindra) sudah melakukan perbaikan terhadap isi RUU tersebut, namun sejumlah fraksi menilai RUU tersebut masih mengintervensi kehidupan pribadi masyarakat.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Golkar Nurul Arifin mengatakan, aturan yang dimuat di dalam RUU Ketahanan Keluarga belum urgen dibutuhkan masyarakat.

Sebab, sejumlah aturan yang dimuat di dalam RUU Ketahanan Keluarga sudah disinggung dalam Undang-Undang lain seperti UU Perkawinan dan UU Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.

Baca juga: Rapat Baleg DPR, Nurul Arifin: RUU Ketahanan Keluarga Belum Diperlukan

Nurul Arifin saat menjadi Calon Wali Kota Bandung, Senin (2/4/2018).KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI Nurul Arifin saat menjadi Calon Wali Kota Bandung, Senin (2/4/2018).
"Kemudian sudah mewakili dari subtansi yang ada di RUU ketahanan keluarga ini seperti yang lain UU tentang Perkawinan dimana UU ini juga mengatur tentang peran keluarga dan sebagainya," kata Nurul dalam Rapat Panja Baleg secara virtual, Senin.

Nurul juga mengatakan, RUU Ketahanan Keluarga terlalu masuk dalam ranah privat warga negara dengan memperkuat Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Ia mengakui, upaya untuk memperkuat BKKBN adalah langkah yang baik. Namun, Nurul mengajak seluruh koleganya di Baleg untuk mempertimbangkan ulang ketentuan tersebut.

Tak menjawab

Sementara itu, Anggota Baleg Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menilai, RUU Ketahanan Keluarga belum menjawab permasalahan keluarga.

Ia mencontohkan, salah satu permasalahan dalam keluarga adalah adanya kekerasan seksual yang dialami anak-anak dan remaja.

"Saya lihat kalau RUU ini misalnya disahkan, tidak bisa menyelesaikan masalah tadi yang saya ungkap. Padahal, itu benar-benar kasus seperti itu banyak terjadi di seluruh Indonesia," kata Eem dalam rapat Baleg terkait harmonisasi RUU Ketahanan Keluarga secara virtual, Selasa.

Berdasarkan hal tersebut, Eem berpandangan, RUU yang lebih mendesak untuk segera dibahas di DPR adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) karena RUU tersebut memiliki aturan yang dapat menyelesaikan masalah dalam kasus yang dicontohkannya.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PDI-P Putra Nababan menilai, sistem informasi yang diatur dalam Pasal 55 RUU Ketahanan Keluarga akan menimbulkan kegelisahan di masyarakat.

Sebab, dalam Pasal 55 tersebut menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki kewenangan memonitoring data keluarga dan mengakses informasi apapun yang mereka perlukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com