JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan, Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A memiliki rekening untuk menampung aliran dana yang ia kuras dari nasabahnya.
A merupakan tersangka kasus raibnya uang miliaran rupiah di rekening Maybank Indonesia milik atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl.
"Tersangka A mengakui mempunyai rekening untuk menampung uang aliran dana pembayaran atau pengembalian uang pernah dipinjam oleh tersangka kepada nasabah-nasabah," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen (Pol) Helmy Santika dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).
Informasi itu didapat penyidik setelah memeriksa tersangka A pada Senin (16/11/2020).
Baca juga: Kasus Raibnya Uang Winda Earl, Kepala Cabang Maybank Cipulir Dicecar 37 Pertanyaan
Dari informasi yang didapat, Helmy menuturkan, rekening penampungan tersebut juga digunakan untuk sejumlah keperluan pribadi tersangka.
"Dan juga untuk pembayaran atas transaksi-transaksi pembelian rumah dan pembayaran kartu kredit dan kebutuhan tersangka," ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka A awalnya diduga menawarkan kepada korban untuk membuka rekening di bank tempatnya bekerja.
Tersangka kemudian mendatangi kantor ayah Winda untuk menyerahkan sejumlah dokumen pembukaan rekening agar ditandatangani oleh Winda.
Setelah diterima kembali, tersangka A membawa dokumen tersebut ke kantornya.
Tersangka, katanya, juga mengisi formulir dengan nomor telepon seluler yang telah disiapkan.
Segala pemberitahuan atau pengecekan dari pihak bank akan masuk ke nomor yang telah disiapkan tersangka A.
Data itu kemudian dimasukkan ke sistem bank dan Winda seharusnya menerima buku tabungan dan kartu ATM.
"Nasabah diberi buku dan kartu ATM, namun oleh tersangka tidak diberikan kepada nasabah, Winda," tutur dia.
Sebelumnya, Winda Earl dan ibunya melaporkan kasus ini ke pihak Bareskrim Polri.
Penyidik kemudian menetapkan A sebagai tersangka.
Baca juga: Kepala Cabang Maybank Cipulir Disebut Tak Berikan Buku Tabungan dan Kartu ATM kepada Winda Earl
Helmy mengatakan, total kerugian korban akibat kasus tersebut sejumlah Rp 22.879.000.000.
Saat ini, penyidik sedang melacak aset tersangka A yang diduga bersumber dari hasil kejahatannya.
"Saat ini sedang dalam proses tracing aset, menelusuri aliran dana yang digunakan tersangka A dan penerima aliran dana hasil kejahatan," kata Helmy dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020). Polri juga tak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.