JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus surat jalan palsu, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, mempertanyakan bagaimana saksi ahli mendapatkan nomor ponselnya.
Ia meragukan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKP Adi Setya.
Menurut Djoko Tjandra, nomor telepon genggam yang diperoleh saksi ahli sudah tidak dipakai selama puluhan tahun.
Baca juga: Djoko Tjandra Mengaku Tak Pernah Perintahkan Tommy Sumardi Suap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
“Saya meragukan informasi yang dipaparkan oleh saudara saksi. Karena pada BAP tanggal 7 bulan Agustus, saudara menyatakan bahwa nomor HP (handphone) yang ada dalam BAP ini nomor telepon saya di Indonesia, di Sydney, di Beijing, maupun di Singapura dan Malaysia,” ucap Djoko Tjandra di PN Jakarta Timur, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
“Itu semua nomor sekian puluh tahun lalu sudah tidak saya pakai. Bagaimana ahli bisa mendapat nomor ini?" sambungnya.
Menjawab keraguan Djoko, Adi mengungkapkan, nomor telepon gengam dengan operator di luar negeri tersebut telah terunggah di akun G-mail Djoko Tjandra.
Adi pun merinci sejumlah akun yang telah terkoneksi dengan nomor telepon genggam Djoko Tjandra.
"Kontak-kontak yang pernah Bapak pakai, ter-upload dalam akun atau emailnya Bapak. Pertama ada akun ini kontak yang pernah bapak pakai," ungkap Adi.
Baca juga: Swafoto Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking di Pesawat Ditampilkan Dalam Sidang
Akan tetapi, Djoko Tjandra tidak puas dengan jawaban Adi. Narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut masih meragukan keterangan Adi.
“Tanggapannya, saya ragu dengan pernyataan itu. Itu saja," kata Djoko Tjandra.
Sebelumnya, dalam persidangan yang sama, Adi memaparkan sejumlah bukti pengiriman foto, di antaranya foto surat jalan, surat rekomendasi kesehatan, surat bebas Covid-19.
Ada pula foto pertemuan Djoko Tjandra dengan mantan pengacaranya yang juga menjadi terdakwa di kasus ini, Anita Kolopaking.
Adi juga menampilkan swafoto Anita bersama Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo di dalam pesawat. Diketahui, Prasetijo juga berstatus terdakwa di kasus yang sama.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Disebut Perintahkan Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra Setelah Dipanggil Kabareskrim
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.
Berdasarkan dakwaan, surat jalan itu diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Prasetijo juga diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra.
Dengan surat-surat tersebut, Djoko Tjandra disebut dapat keluar-masuk Indonesia sebanyak dua kali melalui Pontianak dalam kurun waktu 6-8 Juni 2020 dan 20-22 Juni 2020. Padahal, saat itu Djoko Tjandra berstatus buron.
Baca juga: Eksepsi Brigjen Prasetijo dalam Kasus Surat Jalan Palsu Ditolak, Sidang Dilanjutkan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.