JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus surat jalan palsu, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, mempertanyakan bagaimana saksi ahli mendapatkan nomor ponselnya.
Ia meragukan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKP Adi Setya.
Menurut Djoko Tjandra, nomor telepon genggam yang diperoleh saksi ahli sudah tidak dipakai selama puluhan tahun.
Baca juga: Djoko Tjandra Mengaku Tak Pernah Perintahkan Tommy Sumardi Suap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
“Saya meragukan informasi yang dipaparkan oleh saudara saksi. Karena pada BAP tanggal 7 bulan Agustus, saudara menyatakan bahwa nomor HP (handphone) yang ada dalam BAP ini nomor telepon saya di Indonesia, di Sydney, di Beijing, maupun di Singapura dan Malaysia,” ucap Djoko Tjandra di PN Jakarta Timur, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
“Itu semua nomor sekian puluh tahun lalu sudah tidak saya pakai. Bagaimana ahli bisa mendapat nomor ini?" sambungnya.
Menjawab keraguan Djoko, Adi mengungkapkan, nomor telepon gengam dengan operator di luar negeri tersebut telah terunggah di akun G-mail Djoko Tjandra.
Adi pun merinci sejumlah akun yang telah terkoneksi dengan nomor telepon genggam Djoko Tjandra.
"Kontak-kontak yang pernah Bapak pakai, ter-upload dalam akun atau emailnya Bapak. Pertama ada akun ini kontak yang pernah bapak pakai," ungkap Adi.
Baca juga: Swafoto Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking di Pesawat Ditampilkan Dalam Sidang
Akan tetapi, Djoko Tjandra tidak puas dengan jawaban Adi. Narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut masih meragukan keterangan Adi.
“Tanggapannya, saya ragu dengan pernyataan itu. Itu saja," kata Djoko Tjandra.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan