Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 17/11/2020, 21:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus surat jalan palsu, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, mempertanyakan bagaimana saksi ahli mendapatkan nomor ponselnya.

Ia meragukan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKP Adi Setya.

Menurut Djoko Tjandra, nomor telepon genggam yang diperoleh saksi ahli sudah tidak dipakai selama puluhan tahun.

Baca juga: Djoko Tjandra Mengaku Tak Pernah Perintahkan Tommy Sumardi Suap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo

“Saya meragukan informasi yang dipaparkan oleh saudara saksi. Karena pada BAP tanggal 7 bulan Agustus, saudara menyatakan bahwa nomor HP (handphone) yang ada dalam BAP ini nomor telepon saya di Indonesia, di Sydney, di Beijing, maupun di Singapura dan Malaysia,” ucap Djoko Tjandra di PN Jakarta Timur, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

“Itu semua nomor sekian puluh tahun lalu sudah tidak saya pakai. Bagaimana ahli bisa mendapat nomor ini?" sambungnya.

Menjawab keraguan Djoko, Adi mengungkapkan, nomor telepon gengam dengan operator di luar negeri tersebut telah terunggah di akun G-mail Djoko Tjandra.

Adi pun merinci sejumlah akun yang telah terkoneksi dengan nomor telepon genggam Djoko Tjandra.

"Kontak-kontak yang pernah Bapak pakai, ter-upload dalam akun atau emailnya Bapak. Pertama ada akun ini kontak yang pernah bapak pakai," ungkap Adi.

Baca juga: Swafoto Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking di Pesawat Ditampilkan Dalam Sidang

Akan tetapi, Djoko Tjandra tidak puas dengan jawaban Adi. Narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut masih meragukan keterangan Adi.

“Tanggapannya, saya ragu dengan pernyataan itu. Itu saja," kata Djoko Tjandra.

Sebelumnya, dalam persidangan yang sama, Adi memaparkan sejumlah bukti pengiriman foto, di antaranya foto surat jalan, surat rekomendasi kesehatan, surat bebas Covid-19.

Ada pula foto pertemuan Djoko Tjandra dengan mantan pengacaranya yang juga menjadi terdakwa di kasus ini, Anita Kolopaking.

Adi juga menampilkan swafoto Anita bersama Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo di dalam pesawat. Diketahui, Prasetijo juga berstatus terdakwa di kasus yang sama.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Disebut Perintahkan Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra Setelah Dipanggil Kabareskrim

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.

Berdasarkan dakwaan, surat jalan itu diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Prasetijo juga diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra.

Dengan surat-surat tersebut, Djoko Tjandra disebut dapat keluar-masuk Indonesia sebanyak dua kali melalui Pontianak dalam kurun waktu 6-8 Juni 2020 dan 20-22 Juni 2020. Padahal, saat itu Djoko Tjandra berstatus buron.

Baca juga: Eksepsi Brigjen Prasetijo dalam Kasus Surat Jalan Palsu Ditolak, Sidang Dilanjutkan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Erick Thohir: FIFA Anggap Penolakan terhadap Israel Bentuk Intervensi

Erick Thohir: FIFA Anggap Penolakan terhadap Israel Bentuk Intervensi

Nasional
PB IDI: Oralit Tidak untuk Orang Sehat, Berisiko Hipernatremia dan Hiperglikemia

PB IDI: Oralit Tidak untuk Orang Sehat, Berisiko Hipernatremia dan Hiperglikemia

Nasional
MAKI: Dugaan Gratifikasi Rafael Bisa Jadi Pintu Masuk Buka Kasus Lain yang Lebih Besar

MAKI: Dugaan Gratifikasi Rafael Bisa Jadi Pintu Masuk Buka Kasus Lain yang Lebih Besar

Nasional
RUU Pembatasan Uang Kartal Ditertawakan DPR, ICW: Gambaran Suram Masa Depan

RUU Pembatasan Uang Kartal Ditertawakan DPR, ICW: Gambaran Suram Masa Depan

Nasional
Ketum PSSI: Presiden Tak Mau Indonesia Terkucilkan dari Peta Sepak Bola Dunia

Ketum PSSI: Presiden Tak Mau Indonesia Terkucilkan dari Peta Sepak Bola Dunia

Nasional
Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah U-20, Jokowi Perintahkan Erick Thohir Lakukan Dua Hal

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah U-20, Jokowi Perintahkan Erick Thohir Lakukan Dua Hal

Nasional
AHY Minta Sepak Bola Dipisahkan dari Urusan Politik

AHY Minta Sepak Bola Dipisahkan dari Urusan Politik

Nasional
AHY Sesalkan Indonesia Batal Selenggarakan Piala Dunia U-20: Dampaknya Pada Nama Baik Negara

AHY Sesalkan Indonesia Batal Selenggarakan Piala Dunia U-20: Dampaknya Pada Nama Baik Negara

Nasional
Jokowi Bilang 'Reshuffle' Segera, PPP: Diprediksi Paling Lama Setelah Lebaran

Jokowi Bilang "Reshuffle" Segera, PPP: Diprediksi Paling Lama Setelah Lebaran

Nasional
Erick Thohir: Sanksi Terberat, Timnas dan Klub Indonesia Tak Bisa Ikut Kompetisi Internasional

Erick Thohir: Sanksi Terberat, Timnas dan Klub Indonesia Tak Bisa Ikut Kompetisi Internasional

Nasional
Mengenal PPATK: Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya dalam Pemberantasan Pencucian Uang

Mengenal PPATK: Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya dalam Pemberantasan Pencucian Uang

Nasional
Dari Rumah Rafael, KPK Amankan Puluhan Tas Mewah Merek Luar Negeri

Dari Rumah Rafael, KPK Amankan Puluhan Tas Mewah Merek Luar Negeri

Nasional
Bukan Lagi Pandemi, Wamenkes Sebut Covid-19 di Indonesia Sedang Transisi Menuju Endemi

Bukan Lagi Pandemi, Wamenkes Sebut Covid-19 di Indonesia Sedang Transisi Menuju Endemi

Nasional
Media Pers Seribu Wajah

Media Pers Seribu Wajah

Nasional
Ganjar dan Koster 'Dirujak' Netizen, Sekjen PDI-P:  Ujian agar Pemimpin Kokoh Berprinsip

Ganjar dan Koster "Dirujak" Netizen, Sekjen PDI-P: Ujian agar Pemimpin Kokoh Berprinsip

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke