Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Tjandra Ragukan Keterangan Saksi Ahli soal Nomor Ponselnya

Kompas.com - 17/11/2020, 21:30 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus surat jalan palsu, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, mempertanyakan bagaimana saksi ahli mendapatkan nomor ponselnya.

Ia meragukan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKP Adi Setya.

Menurut Djoko Tjandra, nomor telepon genggam yang diperoleh saksi ahli sudah tidak dipakai selama puluhan tahun.

Baca juga: Djoko Tjandra Mengaku Tak Pernah Perintahkan Tommy Sumardi Suap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo

“Saya meragukan informasi yang dipaparkan oleh saudara saksi. Karena pada BAP tanggal 7 bulan Agustus, saudara menyatakan bahwa nomor HP (handphone) yang ada dalam BAP ini nomor telepon saya di Indonesia, di Sydney, di Beijing, maupun di Singapura dan Malaysia,” ucap Djoko Tjandra di PN Jakarta Timur, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

“Itu semua nomor sekian puluh tahun lalu sudah tidak saya pakai. Bagaimana ahli bisa mendapat nomor ini?" sambungnya.

Menjawab keraguan Djoko, Adi mengungkapkan, nomor telepon gengam dengan operator di luar negeri tersebut telah terunggah di akun G-mail Djoko Tjandra.

Adi pun merinci sejumlah akun yang telah terkoneksi dengan nomor telepon genggam Djoko Tjandra.

"Kontak-kontak yang pernah Bapak pakai, ter-upload dalam akun atau emailnya Bapak. Pertama ada akun ini kontak yang pernah bapak pakai," ungkap Adi.

Baca juga: Swafoto Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking di Pesawat Ditampilkan Dalam Sidang

Akan tetapi, Djoko Tjandra tidak puas dengan jawaban Adi. Narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut masih meragukan keterangan Adi.

“Tanggapannya, saya ragu dengan pernyataan itu. Itu saja," kata Djoko Tjandra.

Sebelumnya, dalam persidangan yang sama, Adi memaparkan sejumlah bukti pengiriman foto, di antaranya foto surat jalan, surat rekomendasi kesehatan, surat bebas Covid-19.

Ada pula foto pertemuan Djoko Tjandra dengan mantan pengacaranya yang juga menjadi terdakwa di kasus ini, Anita Kolopaking.

Adi juga menampilkan swafoto Anita bersama Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo di dalam pesawat. Diketahui, Prasetijo juga berstatus terdakwa di kasus yang sama.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Disebut Perintahkan Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra Setelah Dipanggil Kabareskrim

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.

Berdasarkan dakwaan, surat jalan itu diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Prasetijo juga diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra.

Dengan surat-surat tersebut, Djoko Tjandra disebut dapat keluar-masuk Indonesia sebanyak dua kali melalui Pontianak dalam kurun waktu 6-8 Juni 2020 dan 20-22 Juni 2020. Padahal, saat itu Djoko Tjandra berstatus buron.

Baca juga: Eksepsi Brigjen Prasetijo dalam Kasus Surat Jalan Palsu Ditolak, Sidang Dilanjutkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com