Pengusul lainnya, anggota Fraksi Gerindra Muhammad Syafi'i mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol justru memberikan kejelasan hukum tentang produksi, distribusi, dan konsumsi.
Syafi'i memaparkan, RUU Larangan Minuman Beralkohol memberikan pengecualian produksi dan konsumsi untuk kepentingan wisata, adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan pada tempat yang diizinkan pemerintah melalui peraturan pemerintah (PP).
"Terjadi kejelasan siapa yang boleh memproduksi, dengan kadar alkohol berapa itu produksi yang boleh dikonsumsi, dan siapa yang boleh membeli. Saya kira ini cukup jelas tujuan dari dibuatnya peraturan perundang-undangan itu," ujar dia.
Baca juga: Ini Klasifikasi Minuman Beralkohol yang Dilarang Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi mengatakan, rapat hari ini akan menjadi masukan untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Keputusan terhadap pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol akan diagendakan dalam beberapa rapat mendatang.
Jika disepakati, maka RUU Larangan Minuman Beralkohol akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
"Kalau soal keputusan nanti pada saatnya," kata Baidowi.
Baca juga: Ini Definisi Minuman Beralkohol Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.