JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Kejaksaan Agung dan Badan Reserse Kriminal Polri akan menyerahkan dokumen penanganan perkara Djoko Tjandra yang mereka minta.
"Kami sudah berkirim surat dan Kejaksaan Agung dan Bareskrim akan mengirim berkas-berkas itu," kata Alex dalam konferensi pers, Selasa (17/11/2020).
Alex mengatakan, berkas itu akan dikirim secepatnya oleh Kejagung dan Bareskrim tanpa menyebut tanggal pasti.
Alex menekankan, KPK akan terus berkoordinasi dengan Bareskrim dan Kejagung untuk memperoleh berkas tersebut karena KPK tidak dapat melakukan upaya paksa.
Baca juga: Polri-Kejagung Diminta Kooperatif terhadap Supervisi KPK dalam Kasus Djoko Tjandra
Menurut Alex, Bareskrim dan Kejaksaan Agung akan kooperatif memenuhi permintaan KPK.
"Enggak bisa juga kita paksa karena di dalam perpres pun itu sudah diatur bahwa KPK dalam melakukan supervisi itu boleh meminta dokumen-dokumen data dan Kejaksaan Agung, Bareskrim paham terkait hal itu, mereka kooperatif akan memberikan," kata Alex.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut Kejagung dan Bareskrim tidak kunjung menyerahkan dokumen kasus Djoko Tjandra meski KPK telah dua kali mengirim surat.
Nawawi menuturkan, KPK membutuhkan dokumen tersebut untuk ditelaah dengan dokumen-dokumen laporan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang diterima KPK.
Baca juga: KPK Minta Dokumen Djoko Tjandra, Kabareskrim: Polri Terbuka Lebar
Ia mengatakan, lewat penelaahan tersebut, KPK dapat membuka peluang untuk mengusut kasus korupsi yang belum tersentuh oleh Bareskrim dan Kejagung.
"Sehingga, dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh," ujar Nawawi, Kamis (12/11/2020).
Seperti diketahui, kasus korupsi terkait Djoko Tjandra sejauh baru ditangani oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
Sejauh ini, KPK hanya melakukan supervisi terhadap penanganan perkara yang dilakukan Bareskrim dan Kejagung. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk ikut mengusut kasus yang belum tersentuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.