JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan agar pelibatan TNI mengatasi terorisme hanya dalam tahap penindakan.
Hal itu sehubungan dengan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.
"Pelibatan TNI dibolehkan untuk penindakan saja, tidak boleh yang lain, hanya penindakan saja, tidak boleh penangkalan, pemulihan, dan sebagainya," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam diskusi virtual, Selasa (17/11/2020).
Berdasarkan Pasal 2 Raperpres tersebut, TNI mempunyai tiga fungsi dalam mengatasi terorisme, yakni penangkalan, penindakan, dan pemulihan.
Baca juga: Pelibatan TNI Atasi Terorisme Skala Rendah dan Sedang Dimungkinkan, tapi..
Anam menyatakan, dalam menjalankan fungsi penindakan, TNI juga tidak serta-merta bisa terlibat begitu saja.
Menurutnya, perlu ada klasifikasi yang ketat jika harus melibatkan TNI dalam melaksanakan penindakan.
Misalnya, TNI dilibatkan dalam penindakan apabila Polri dinyatakan gagal mengatasi aksi terorisme akibat tingginya eskalasi ancaman.
Akan tetapi, penindakan yang dilakukan TNI juga sifatnya sementara, tidak boleh permanen.
"Masuknya ini sifatnya ad hoc, bukan permanen," tegas dia.
Baca juga: Anggota DPR Sebut Pembahasan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Bisa Lintas Komisi
Anam beralasan, penindakan ini hanya bisa dijalankan TNI karena fungsi penangkalan dan pemulihan dikhawatirkan akan terjadi tumpang-tindih.
Tumpang tindih itu, misalnya dengan kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Menurutnya, tumpang tindih ini justru akan menyebabkan pelibatan TNI tidak efektif.
"Kalau penangkalan yang di sini itu akan menimbulkan banyak hal, tumpang tindih kewenangan dengan BNPT," kata dia.
"Kalau penangkalan berupa memata-matai akan bertabrakan dengan BIN, pasti tindakan akan tidak efektif," imbuh dia.
Baca juga: Komisi I Belum Menerima Draf Perpres tentang Pelibatan TNI Atasi Terorisme
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme sudah disampaikan ke Menteri Hukum dan HAM (Memkumham) Yasonna H Laoly.
Selain itu, rancangan tersebut juga telah disampaikan kepada DPR.
"Sudah disampaikan ke DPR dan sudah saya sampaikan ke Menkumham. Menkumham sudah mendiskusikan, mendengar semua stakeholders," ujar Mahfud MD, Sabtu (8/8/2020).
Menurut Mahfud, pihaknya akan membatasi agar rancangan tersebut nantinya tidak melanggar batas-batas tertentu saat diterapkan. Mahfud juga mengakui, ada pihak-pihak yang tidak menyatakan keberatan dengan rancangan itu.
"Pada umumnya kami ajak diskusi, kita tunjukkan ini pasalnya bahwa pelibatan itu diperintahkan oleh undang-undang (UU Nomor 5 Tahun 2018)," tuturnya.
"Kami tunjukkan faktanya bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak bisa dilakukan langsung oleh polisi. Lalu kita tunjukkan rumusannya (dalam rancangan perpres)," ucap Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.