JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menilai, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan gagal menegakkan protokol kesehatan karena tak berhasil mencegah kerumunan massa dalam gelaran pernikahan putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).
Menurut Rahmad, denda sebesar Rp 50 juta yang dilayangkan Pemprov DKI Jakarta tidak sebanding dengan risiko penularan virus corona yang ditimbulkan akibat acara tersebut.
"Ini kegagalan pemerintah DKI yang tak bisa menghentikan dan me-manage dengan baik terjadinya kerumunan massa di Jakarta beberapa hari lalu," ujar Rahmad saat dihubungi, Selasa (17/11/2020).
Menurutnya, selain meningkatkan risiko paparan Covid-19, sanksi berupa pemberian denda itu menjadi preseden buruk bagi publik.
Rahmad berpendapat, masyarakat akan menganggap bahwa acara besar-besaran seperti resepsi pernikahan dan konser musik boleh saja digelar selagi mampu membayar denda.
Baca juga: Periksa Anies dan Pejabat DKI Lain soal Kerumunan Rizieq, Apa Saja yang Ditanya Polisi?
"Orang-orang nanti akan mengadakan ritual kawinan, upacara adat, dan upacara keagamaan yang lain, konser musik, yang menghadirkan ribuan rakyat hanya cukup dibayar Rp 50 juta. Sangat tidak sebanding. Sangat berbahaya. Sangat tidak adil, kalau yang lain tidak boleh dan membandel hanya cukup bayar Rp 50 juta," ujarnya.
Politikus PDI-P itu mengatakan, semestinya Pemprov DKI Jakarta melakukan pendekatan persuasif ke pihak Rizieq Shihab agar rencana gelaran acara tersebut dibatalkan.
Rahmad menuturkan pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam melaksanakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dituangkan dalam PP Nomor 21 Tahun 2020.
"Terkait dengan kedatangan (Rizieq Shihab), Gubernur kan telah menghadap yang bersangkutan. Mestinya pendekatan persuafif dan kekeluargaan untuk bisa menahan diri dengan tidak mengundang kerumunan semestinya bisa dilakukan," kata Rahmad.
Pada Sabtu (14/11/2020) malam, Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan.
Baca juga: Kemendagri Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi sebelum Beri Sanksi untuk Anies Baswedan
Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab, sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Kerumunan massa tak dapat dihindarkan.
Berikutnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP mengeluarkan surat denda sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab karena menyelenggarakan pesta pernikahan tanpa mematuhi protokol kesehatan.
Denda tersebut didasarkan pada dua Peraturan Gubernur (Pergub) yang dilanggar, yaitu Pergub Nomor 79 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 80 Tahun 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.