Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Ini Anggap Sanksi Rp 50 Juta kepada Rizieq Shihab Bisa Jadi Preseden Buruk

Kompas.com - 17/11/2020, 16:29 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menilai, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan gagal menegakkan protokol kesehatan karena tak berhasil mencegah kerumunan massa dalam gelaran pernikahan putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).

Menurut Rahmad, denda sebesar Rp 50 juta yang dilayangkan Pemprov DKI Jakarta tidak sebanding dengan risiko penularan virus corona yang ditimbulkan akibat acara tersebut.

"Ini kegagalan pemerintah DKI yang tak bisa menghentikan dan me-manage dengan baik terjadinya kerumunan massa di Jakarta beberapa hari lalu," ujar Rahmad saat dihubungi, Selasa (17/11/2020).

Menurutnya, selain meningkatkan risiko paparan Covid-19, sanksi berupa pemberian denda itu menjadi preseden buruk bagi publik.

Rahmad berpendapat, masyarakat akan menganggap bahwa acara besar-besaran seperti resepsi pernikahan dan konser musik boleh saja digelar selagi mampu membayar denda.

Baca juga: Periksa Anies dan Pejabat DKI Lain soal Kerumunan Rizieq, Apa Saja yang Ditanya Polisi?

"Orang-orang nanti akan mengadakan ritual kawinan, upacara adat, dan upacara keagamaan yang lain, konser musik, yang menghadirkan ribuan rakyat hanya cukup dibayar Rp 50 juta. Sangat tidak sebanding. Sangat berbahaya. Sangat tidak adil, kalau yang lain tidak boleh dan membandel hanya cukup bayar Rp 50 juta," ujarnya.

Politikus PDI-P itu mengatakan, semestinya Pemprov DKI Jakarta melakukan pendekatan persuasif ke pihak Rizieq Shihab agar rencana gelaran acara tersebut dibatalkan.

Rahmad menuturkan pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam melaksanakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dituangkan dalam PP Nomor 21 Tahun 2020.

"Terkait dengan kedatangan (Rizieq Shihab), Gubernur kan telah menghadap yang bersangkutan. Mestinya pendekatan persuafif dan kekeluargaan untuk bisa menahan diri dengan tidak mengundang kerumunan semestinya bisa dilakukan," kata Rahmad.

Pada Sabtu (14/11/2020) malam, Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan.

Baca juga: Kemendagri Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi sebelum Beri Sanksi untuk Anies Baswedan

 

Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab, sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Kerumunan massa tak dapat dihindarkan.

Berikutnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP mengeluarkan surat denda sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab karena menyelenggarakan pesta pernikahan tanpa mematuhi protokol kesehatan.

Denda tersebut didasarkan pada dua Peraturan Gubernur (Pergub) yang dilanggar, yaitu Pergub Nomor 79 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 80 Tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com