JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan, pencopotan Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi merupakan bukti pentingnya penegakan protokol kesehatan Covid-19 di masa pandemi.
Arsul berpendapat, pencopotan jabatan itu merupakan pesan bagi para personel Polri bahwa mereka bertanggung jawab untuk menegakkan protokol kesehatan di wilayah kerja masing-masing.
"Penggantian ini menjadi pesan bagi para perwira Polri yang memegang jabatan ssebagai penanggung jawab teritorial atas kamtibmas, termasuk yang menyangkut penegakan protokol kesehatan agar soal penegakan protokol kesehatan ini benar-benar menjadi atensi khusus," kata Arsul saat dihubungi, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Pemecatan Kapolda Jabar hingga Pesan Ridwan Kamil untuk Tokoh Berpengaruh
Dia pun mengaku tidak kaget dengan pencopotan jabatan yang dilakukan Kapolri tersebut.
Menurut Arsul, rentetan peristiwa yang menimbulkan kerumunan besar beberapa hari belakangan, khususnya dalam kegiatan yang melibatkan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, memang membuat ketegasan aparat penegak hukum dipertanyakan.
Arsul mengingatkan polisi tidak boleh tebang pilih dalam menegakkan hukum.
"Tidak boleh tercipta kesan aparatur keamanan bersikap diskriminatif dalam menegakkan soal protokol kesehatan ini, apalagi pandemi Covid-19 akhir-akhir ini cenderung naik lagi," ujarnya.
"Dalam konteks ini, maka dialog, pendekatan, dan komunikasi dengan para pemimpin termasuk HRS juga perlu dilakukan," imbuh Arsul.
Baca juga: Sosialisasi Vaksin Covid-19, Anggota DPR: Jangan Sampai Protokol Kesehatan Ambyar
Diberitakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.
“Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya kemudian Kapolda Jawa Barat,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan