Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal UU Cipta Kerja, Luhut: Kadang yang Mengaku Intelektual, Tidak Baca Sudah Komentar

Kompas.com - 17/11/2020, 14:55 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, ada banyak pihak yang mengedepankan emosi untuk berkomentar ihwal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru saja disahkan.

Luhut pun menyesalkan hal itu. Sebab, terkadang ada pula intelektual yang belum membaca UU tersebut tetapi sudah ikut angkat bicara.

"Jadi hal-hal seperti ini tidak dilihat dengan jernih, hanya emosional saja untuk memberikan komentar. Dan sedihnya kadang-kadang yang mengaku intelektual juga tidak membaca sudah berkomentar," kata Luhut dalam sebuah diskusi daring yang digelar Selasa (17/11/2020).

Luhut mencontohkan perubahan ketentuan mengenai pesangon yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayarkan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK sebanyak 32 kali gaji.

Baca juga: Luhut: Kalau Pejabat Tidak Aneh-aneh Buat Kerumunan, Covid-19 Dapat Dikendalikan

 

Dalam UU Cipta Kerja, jumlah itu dikurangi menjadi 25 kali gaji. Rinciannya, 19 kali gaji dibayarkan perusahaan, 6 kali gaji dibayarkan pemerintah melalui jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Meski terjadi penurunan, Luhut yakin seluruh uang tersebut diterima pekerja. Sementara, jika menggunakan mekanisme pesangon 32 kali gaji, hanya 7 hingga 8 persen yang bisa dibayarkan perusahaan. Sementara yang lain, kata dia, ditinggalkan.

"Sekarang, pemerintah buat 'oke kalian kasih 19, pemerintah kasih 6, jadi 25 kali'. Tapi hampir pasti diterima," ucapnya.

"Paling tidak, 6 kali itu pasti diberikan karena pemerintah meng-guarantee, yang 19 kali pasti persentage-nya lebih dari 7 persen. Mungkin bisa setengahnya (perusahaan yang bisa memenuhi) atau lebih. Kenapa? Ya angkanya yang masuk akal," imbuh Luhut.

Luhut juga menyinggung mengenai perizinan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang bisa dilakukan secara daring dengan adanya UU Cipta Kerja.

Dari 64 juta UMKM, sudah ada 11 juta yang perizinannya bisa diproses secara online. Diharapkan, dalam dua tahun ke depan ada lebih dari 60 juta perizinan UMKM dengan metode ini

"Ini adalah backbone ekonomi, ini yang harus kita betul-betul perbaiki sehingga kita betul-betul memperhatikan hal ini," ucapnya.

Baca juga: Singgung Kerumunan di Jakarta, Luhut: Ada Pejabat yang Hadir, tetapi Tak Karantina

 

Menurut Luhut, kemajuan-kemajuan tersebutlah yang hingga kini tidak banyak dilihat publik dari disahkannya UU Cipta Kerja.

"Padahal ini sebenarnya menciptakan jutaan lapangan kerja," tutur Luhut.

Diberitakan, omnibus law Undang-undang Cipta Kerja akhirnya resmi diundangkan. Di tengah masifnya penolakan, Presiden Joko Widodo menandatangani naskah UU tersebut pada pada Senin (2/11/2020).

Beleid itu tercatat sebagai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sejak awal dibahasnya RUU itu, banyak kalangan yang sudah melakukan penolakan khususnya para buruh atau pekerja. Puncak penolakan terjadi pasca RUU itu disahkan dalam rapat paripurna di DPR pada 5 Oktober lalu.

Kini, kontroversi UU Cipta Kerja masih terus bergulir melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian Akibat Stroke Capai 330 Ribu

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian Akibat Stroke Capai 330 Ribu

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com