Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Bangga Disertasinya Digunakan untuk Meninjau UU Cipta Kerja

Kompas.com - 17/11/2020, 11:57 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengaku bangga disertasi yang ia buat pada 1993 dijadikan bahan untuk meninjau Undang-Undang Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Mahfud menanggapi pernyataan pakar hukum UGM Maria Sumardjono yang menyebut Mahfud mengategorikan UU Cipta Kerja sebagai UU yang elitis dan ortodoks dalam disertasinya.

"Saya senang sesudah 27 tahun saya lulus dari situ, dan teori saya itu masih bisa dipakai untuk melihat perubahan hukum dan karakter politik hukum di Indonesia dan oleh pembimbing saya sendiri waktu itu," kata Mahfud dalam webinar "Telaah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja" yang disiarkan melalui akun Youtube Universita Gadjah Mada, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Mahfud MD Sebut Belum Ada Opsi Terbitkan Perppu Terkait UU Cipta Kerja

Jadi saya bangga bahwa ini di Gadjah Mada dijadikan optik untuk memotret Undang-Undang Cipta Kerja," ucap Mahfud.

Ia bercerita, dalam disertasi itu dia menyebut tiga syarat untuk menyatakan sebuah hukum ortodoks.

Pertama, hukum dibuat secara sentralistik dalam artian disusun sepihak oleh pemerintah tanpa melibatkan orang lain.

Menurut Mahfud, hal ini lazim dilakukan pada masa Orde Baru. Saat itu, pemerintah menyusun UU dan DPR hanya bertugas untuk mengesahkan.

"Pokoknya pemerintah buat, DPR mengesahkan. Kalau DPR tidak mengesahkan, pemerintah kok tidak setuju, dibatalkan secara sepihak lagi," ujar Mahfud.

Syarat kedua, pembuatannya bersifat positivitis instrumentalis atau menjadi alat pembenar kehendak penguasa.

Ketiga, hukum yang dibuat bersifat multitafsir dan mudah ditafsirkan dengan perundang-undangan lain.

Baca juga: Jokowi Sebut Protes terhadap UU Cipta Kerja Akan Ditampung di PP dan Perpres

Mahfud mengatakan, dalam disertasinya itu pun ia menuliskan dua rekomendasi. Pertama, agar hukum baik maka konfigurasi poltik harus berubah dari otoriter menjadi demokratis.

Sebab, menurut Mahfud, produk hukum merupakan hasil dari konfigurasi politik.

Apabila politiknya demokratis, kata Mahfud, hukumnya akan responsif. Sementara itu, apabila politiknya otoriter, produk hukumnya akan elitis.

Menurut Mahfud, hal itu terbukti dengan perubahan konfigurasi politik dari Orde Baru yang otoriter menjadi demokratis di era Reformasi pasca-1998.

"Semua hukum lahir pada waktu itu sangat-sangat responsif di awal reformasi, coba tahun 1998 tahun 2004, hukum bagus semua, korupsi dibuat hukumnya, lembaganya, penindakan, dan sebagainya, karena waktu itu berubah dari otoriter menjadi demokratis," kata Mahfud.

"Nah, ketika ini dipakai sekarang, apakah konfigurasi politik tidak demokratis? Nah silakan diukur," kata Mahfud lagi.

Rekomendasi kedua dalam disertasi Mahfud adalah membentuk Mahkamah Konstitusi yang pada akhirnya terwujud pada 2003, 10 tahun setelah disertasi Mahfud ditulis.

"Hukum awal-awal berdirinya Mahkamah Konstitusi baik mengikuti perubahan-perubahan konfigurasi politik. Nah, lama-lama konfigurasi politiknya menjadi oligarkis, semuanya menjadi ikut terpengaruh kurang baik," kata Mahfud.

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Agraria UGM Maria Sumardjono menyebut Undang-Undag Cipta Kerja sebagai undang-undang yang ortodok, elitis, dan otoriter.

Baca juga: Singgung soal Menteri yang Berani, Jokowi Beri Contoh Eksekusi UU Cipta Kerja

Sebab, UU Cipta Kerja dijadikan instrumen untuk melaksanakan kehendak penguasa.

"Ini bukan hukum yang mengayomi tetapi hukum yang memaksa. Kalau ditanyakan apakah hukum yang memaksa itu hukum atau bukan? Oh bukan, itu adalah kekuasaan, tetapi bukan hukum," kata Maria dalam pemaparan Anotasi Hukum UU Cipta Kerja, dikutip melalui video Kanal Pengetahuan UGM yang diunggah Senin (9/11/2020).

Maria mengakui, anggapan bahwa UU Cipta Kerja sebagai undang-undang yang elitis itu meminjam istilah dari disertasi Mahfud MD.

Maria yang pernah menjadi pembimbing disertasi Mahfud itu bercerita, peraturan perundang-undangan dengan karakter seperti UU Cipta Kerja merupakan hukum yang otoriter.

"Ini saya cuma pinjam (istilah) Pak Mahfud, otoriter, bukan kata-kata saya ini, kata-kata bapak menteri yang dulu kebetulan saya menjadi pembimbing disertasinya, saya masih hapal ini," kata Maria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com