Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Bangga Disertasinya Digunakan untuk Meninjau UU Cipta Kerja

Kompas.com - 17/11/2020, 11:57 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengaku bangga disertasi yang ia buat pada 1993 dijadikan bahan untuk meninjau Undang-Undang Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Mahfud menanggapi pernyataan pakar hukum UGM Maria Sumardjono yang menyebut Mahfud mengategorikan UU Cipta Kerja sebagai UU yang elitis dan ortodoks dalam disertasinya.

"Saya senang sesudah 27 tahun saya lulus dari situ, dan teori saya itu masih bisa dipakai untuk melihat perubahan hukum dan karakter politik hukum di Indonesia dan oleh pembimbing saya sendiri waktu itu," kata Mahfud dalam webinar "Telaah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja" yang disiarkan melalui akun Youtube Universita Gadjah Mada, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Mahfud MD Sebut Belum Ada Opsi Terbitkan Perppu Terkait UU Cipta Kerja

Jadi saya bangga bahwa ini di Gadjah Mada dijadikan optik untuk memotret Undang-Undang Cipta Kerja," ucap Mahfud.

Ia bercerita, dalam disertasi itu dia menyebut tiga syarat untuk menyatakan sebuah hukum ortodoks.

Pertama, hukum dibuat secara sentralistik dalam artian disusun sepihak oleh pemerintah tanpa melibatkan orang lain.

Menurut Mahfud, hal ini lazim dilakukan pada masa Orde Baru. Saat itu, pemerintah menyusun UU dan DPR hanya bertugas untuk mengesahkan.

"Pokoknya pemerintah buat, DPR mengesahkan. Kalau DPR tidak mengesahkan, pemerintah kok tidak setuju, dibatalkan secara sepihak lagi," ujar Mahfud.

Syarat kedua, pembuatannya bersifat positivitis instrumentalis atau menjadi alat pembenar kehendak penguasa.

Ketiga, hukum yang dibuat bersifat multitafsir dan mudah ditafsirkan dengan perundang-undangan lain.

Baca juga: Jokowi Sebut Protes terhadap UU Cipta Kerja Akan Ditampung di PP dan Perpres

Mahfud mengatakan, dalam disertasinya itu pun ia menuliskan dua rekomendasi. Pertama, agar hukum baik maka konfigurasi poltik harus berubah dari otoriter menjadi demokratis.

Sebab, menurut Mahfud, produk hukum merupakan hasil dari konfigurasi politik.

Apabila politiknya demokratis, kata Mahfud, hukumnya akan responsif. Sementara itu, apabila politiknya otoriter, produk hukumnya akan elitis.

Menurut Mahfud, hal itu terbukti dengan perubahan konfigurasi politik dari Orde Baru yang otoriter menjadi demokratis di era Reformasi pasca-1998.

"Semua hukum lahir pada waktu itu sangat-sangat responsif di awal reformasi, coba tahun 1998 tahun 2004, hukum bagus semua, korupsi dibuat hukumnya, lembaganya, penindakan, dan sebagainya, karena waktu itu berubah dari otoriter menjadi demokratis," kata Mahfud.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com