Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FSGI Sebut Ada Sejumlah Daerah Lakukan Pelanggaran Aturan Buka Sekolah

Kompas.com - 17/11/2020, 10:29 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo menyebut ada sejumlah sekolah yang melanggar aturan SKB 4 Menteri dengan membuka sekolah atau melakukan pembelajaran tatap muka (PTM).

Menurut Heru, berdasarkan pantauan FSGI, buka-tutup sekolah yang terjadi di sejumlah daerah mengakibatkan adanya perubahan status zona risiko penularan, yang semula hijau atau kuning menjadi orange atau merah.

Ia mencontohkan, dalam satu minggu misalnya, Lombok Barat dan Mataram yang berstatus zona kuning kembali lagi ke orange, sedangkan Bima dari status zona orange menjadi merah.

“Dampaknya, untuk daerah-daerah yang patuh pada SKB 4 Menteri akan bertindak menutup kembali sekolah. Akhirnya terjadi buka-tutup sekolah dalam waktu yang singkat,” ujar Heru Purnomo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Uji Coba Sekolah Tatap Muka di Gresik Dimulai Awal Desember

Namun, berdasarkan pantauan FSGI juga, banyak daerah yang melanggar SKB 4 Menteri dalam aturan pembukaan sekolah.

Menurut Heru, hal itu dilakukan karena tidak ada ketentuan sanksi dari pelanggaran tersebut.

“Selain itu, banyak sekolah di zona hijau dan kuning tidak melakukan pengecekan atau verifikasi kesiapan buka sekolah dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19 terkait infrastruktur dan protokol/SOP adaptasi kebiasaan baru (AKB) di satuan pendidikan,” ungkap Heru.

Kendati demikian, Heru tidak menyebutkan secara rinci daerah mana dan berapa jumlah sekolah yang melakukan pelanggaran pembukaan sekolah tersebut.

Namun, menurutnya, temuan FSGI, sejalan dengan paparan Dirjen PAUD Dikdasmen, Jumeri yang mengakui bahwa implementasi SKB 4 Menteri dalam pembelajaran tatap muka (PTM) pada zona hijau dan kuning belum maksimal.

Sedangkan pada zona oranye dan merah, terjadi pelanggaran ketentuan PTM yang cukup tinggi.

“Dari data yang dirilis Kemdikbud, di wilayah zona oranye terdapat pembelajaran tatap muka mencapai 12 persen dan di zona merah mencapai 13 persen”, ujar Heru.

Heru mengatakan, sejumlah daerah dan sekolah memiliki siasat untuk mengadakan PTM secara diam-diam.

“Siasat yang dilakukan yakni siswa datang ke sekolah tidak menggunakan seragam sekolah,” kata Heru.

Baca juga: Ini Alasan Sekolah Tatap Muka Tingkat SMA di Riau Belum Dimulai

Untuk diketahui, SKB (Surat Keputusan Bersama ) 4 menteri tersebut terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

SKB itu untuk mengantisipasi konsekuensi negatif dari pembelaran jarak jauh.

Untuk sekolah yang berada di zona merah dan oranye, tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. Sekolah di zona ini tetap melanjutkan Belajar dari Rumah.

Selain zona hijau, sekolah di zona kuning dapat diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda jauh dengan zona hijau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com