JAKARTA, KOMPAS.com- Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012-2013 Dadang Suganda segera disidang sebagai terdakwa.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah melimpahkan berkas perkara Dadang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (16/11/2020).
"Hari ini (16/11/2020), perwakilan JPU KPK Budi Nugraha dan Putra Iskandar melimpahkan berkas perkara terdakwa Dadang Suganda ke PN Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin malam.
Dengan pelimpahan tersebut, penahanan Dadang kini menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dan penahanan Dadang telah dititipkan di Lapas Sukamiskin.
"Selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Dadang akan didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kedua, ia didakwa melanggarPasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK Tuntaskan Penyidikan Tersangka Makelar Pengadaan RTH Kota Bandung
Dalam kasus ini, Dadang diduga berperan sebagai makelar dalam pengadaan tanah untuk RTH Bandung dan memperkaya diri sebesar Rp 30 miliar.
"Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada DGS (Dadang). Namun DGS hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah," kata Juru Bicara KPK saat itu, Febri Diansyah dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2019).
Penetapan Dadang sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
Baca juga: Kasus Korupsi RTH Bandung, Direktur Bukopin Dipanggil KPK
KPK menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung ini mencapai Rp 69 miliar.
"Diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 69 Milyar dari realisasi anggaran sekitar Rp 115 Miliar," kata Febri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.