Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Pondok Pesantren di Depok Jadi Klaster Covid-19

Kompas.com - 17/11/2020, 06:43 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pondok Pesantren Baitul Hikmah di Curug, Bojongsari, Depok, menjadi klaster penularan virus corona.

Pekan lalu, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok menemukan ada setidaknya 41 penghuni pondok pesantren ini positif Covid-19.

Hal itu diketahui setelah dilakukan tes swab kepada 60 orang yang melakukan kontak erat terhadap salah satu santri yang menderita gejala mirip Covid-19.

Baca juga: Puluhan Penghuni Pondok Pesantren di Bojongsari Depok Positif Covid-19

Berikut Kompas.com merangkum sejumlah fakta mengenai hal ini:

1. Kali kedua

Ini menjadi kali kedua pondok pesantren di Depok diketahui sebagai klaster penularan Covid-19.

Sebelumnya, pada Agustus lalu, Pondok Pesantren Al Hikam di Beji jadi pondok pesantren pertama yang melaporkan adanya klaster Covid-19.

Baca juga: Pesantren Sudah 2 Kali Jadi Klaster Covid-19, Lurah dan Camat di Depok Diminta Memantau

2. Tambahan 106 penghuni positif Covid-19

Satgas Covid-19 Kota Depok menggelar tes swab lanjutan bekerja sama dengan RS Universitas Indonesia.

Total, tes massal itu dilakukan kepada 221 penghuni yang belum dites.

Baca juga: Hasil Swab Lanjutan di Pesantren Baitul Hikmah Depok, 106 Penghuni Positif Covid-19

Dari jumlah itu, sebanyak 51 orang masih menunggu hasil tes swab lanjutan terbit, namun mayoritas terkonfirmasi positif Covid-19.

"Dari 221 itu, yang sudah keluar hasilnya 170. Dari 170 itu, yang positif Covid-19 ada 106," kata juru bicara satgas, Dadang Wihana kepada wartawan, Senin (16/11/2020).

3. Jadi tempat khusus isolasi

Insiden ini membuat Pondok Pesantren Baitul Hikmah menjadi klaster penularan Covid-19 sehingga sekaligus difungsikan sebagai lokasi isolasi khusus.

"Bagi yang positif, sejak hari Jumat isolasi di pesantren, di kamar tersendiri. Yang bergejala segera dirujuk ke rumah sakit," kata Dadang.

"Yang hasil swab-nya belum keluar ditempatkan sendiri, yang negatif dipulangkan dengan mengisi form terkait nama, alamat, dan disepakati untuk dimonitor masing-masing puskemas kalau mereka ada di Depok. Tim surveilans puskesmas memonitor yang negatif dan pulang," jelasnya.

4. Ponpes di-lockdown

Dengan beralih fungsi sebagai tempat isolasi khusus, maka praktis tidak ada aktivitas belajar-mengajar di Pondok Pesantren Baitul Hikmah.

"Aktivitas belajar-mengajar praktis ditutup karena pesantren kami lockdown. Disepakati bahwa pesantren tersebut difungsikan sebagai tempat isolasi khusus," ujar Dadang.

Baca juga: Ratusan Penghuni Positif Covid-19, Satgas Depok: Pesantren di Bojongsari Kami Lockdown

"Tidak ada aktivitas didalam kecuali isolasi mandiri. (Pondok pesantren) ditutup 2 minggu terhitung sejak dilaksanakan tes swab, selama 14 hari ke depan," imbuhnya.

5. Protokol kesehatan dan arus keluar-masuk jadi perhatian

Dadang mengatakan, situasi ini menjadi pengalaman penting mengingat banyaknya pondok pesantren di Depok yang menyelenggarakan proses belajar-mengajar.

Pada dasarnya, aktivitas belajar-mengajar di pondok pesantren memang diperbolehkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri (SKB 4 Menteri).

Baca juga: 2 Kali Jadi Klaster Covid-19, Pesantren di Depok Diminta Lebih Ketat Terapkan Protokol Kesehatan

Namun, ia berharap, segala rincian protokol kesehatan dalam SKB 4 Menteri itu betul-betul diterapkan.

Selain itu, Dadang juga menyinggung, ustaz-ustaz dari luar pondok pesantren agar mengajar melalui daring sehingga tidak berpotensi membawa masuk virus corona ke dalam pondok pesantren.

"Kemungkinan terjadi penularan itu bersumber dari carrier yang berawal dari luar dengan kultur, kalau di beberapa pesantren mohon maaf etika itu sangat kental, misalnya cium tangan. Jadi bukan kita melarang, tapi dalam kondisi Covid-19, hal-hal itu, kontak langsung, dihindari," jelasnya.

Kedua, pemakaian masker juga jadi soal. Pondok pesantren mesti tersosialisasi dengan pemahaman bahwa masker menjadi kewajiban sekaligus kebutuhan pada saat ini.

"Jadi jangan lengah, karena disinyalir ada banyak santri yang tidak menggunakan masker sehingga penularan cepat terjadi," kata Dadang.

"Ini bukan hanya untuk yang terjadi saat ini, melainkan kepada pesantren-pesantren yang menyelenggarakan pendidikan saat ini, protokol kesehatan wajib diikuti sesuai SKB 4 Menteri. Di situ sudah rinci apa yang harus dilakukan," sebutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com