JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi ( Baleg) DPR dari Fraksi Gerindra Muhammad Syafi'i mengatakan, ketentuan yang mengharuskan legislator atau anggota dewan mundur dari parlemen saat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum ( RUU Pemilu) harus menjadi perhatian.
Sebab, kata Syafi'i, langkah legislator untuk maju sebagai calon kepala daerah sering kali terhalang oleh aturan tersebut.
"Tapi kemudian itu menjadi terhalang mencalonkan diri sebagai kepala daerah karena harus memilih tetap menjadi legislator atau kepala daerah," kata Syafi'i dalam rapat Baleg secara virtual, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Usul RUU Pemilu, Komisi II Sebut Ambang Batas dan Sistem Pemilu Diputuskan pada Tingkat Akhir
Syafi'i mengusulkan, dalam draf RUU Pemilu nantinya ada perubahan aturan agar legislator tidak perlu mundur dari parlemen, tetapi bisa mengambil cuti.
"Karena tidak adil juga kemarin presiden malah enggak cuti (Pilpres), tetap sebagai presiden kebetulan menang saja, dia lanjut, kenapa hal yang sama tidak berlaku kepada anggota DPR," ujarnya.
Syafi'i berharap, DPR dapat memperjuangkan perubahan aturan tersebut karena aturan legislator harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah menjadi isu krusial setiap pilkada.
"Saya kira ini isu krusial yang sangat luar biasa yang perlu digolkan ya, untuk kembali tidak berhenti secara permanen, mungkin cuti," pungkasnya.
Baca juga: Usul RUU Pemilu, Komisi II Ingin Pemilu dan Pilkada Diatur dalam Satu Undang-undang
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, tujuan diusulkannya Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU) ke Badan Legislasi (Baleg DPR).
Doli mengatakan, alasan diajukannya RUU Pemilu ini berkaca pada UU Pemilu dan UU Pilkada yang terdapat pengulangan pasal sehingga menjadi tumpang tindih.
Oleh karenanya, Komisi II memutuskan agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada diatur dalam satu UU.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan