JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, pemerintah harus konsisten dalam menegakkan aturan protokol kesehatan. Hal ini dikatakan Mu'ti untuk merespons kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan beberapa hari lalu.
"Pemerintah seharusnya konsisten menegakkan aturan dan protokol Covid-19. Negara tidak boleh kalah," kata Mu'ti saat dihubungi, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Pemerintah Diminta Lebih Tegas Dalam Membatasi Kegiatan yang Timbulkan Kerumunan
Mu'ti menilai pemerintah tidak boleh pandang bulu dalam penerapan protokol kesehatan. Aturan penerapan protokol kesehatan harus diterapkan oleh semua masyarakat tanpa terkecuali.
"Pedagang pasar dikejar-kejar, bahkan tidak boleh berjualan karena dianggap tidak mematuhi protokol Covid-19. Mereka kehilangan mata pencarian karena Covid-19," ujarnya.
"Tetapi, elite politik dibiarkan melanggar protokol saat pilkada, elite agama dibiarkan melanggar hanya karena 'orang besar'. Ini tidak benar dan melukai rasa keadilan," ucap Mu'ti.
Baca juga: Jokowi: Jangan Sampai Pengorbanan Tenaga Kesehatan Sia-sia karena Pemerintah Tak Tegas
Oleh karena itu, Mu'ti menyarankan agar pelaksanaan kampanye pilkada dievaluasi demi menghindari klaster penularan Covid-19.
Ia juga menyarankan agar kegiatan keagamaan yang bukan ibadah wajib dan berpotensi menimbulkan kerumunan massa dikurangi.
Mu'ti pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk meningkatkan disiplin dan sabar mematuhi protokol kesehatan. Pasalnya, sampai saat ini pandemi Covid-19 belum sepenuhnya terkendali.
Baca juga: Pakar Kesehatan Sebut Denda Rp 50 Juta pada Rizieq Shihab Masih Murah
Diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam (FPI) dan pemimpinnya, Rizieq Shihab.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).
Arifin menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Rizieq Shihab pada Minggu (15/11/2020).
"Berlaku semua sama. Penegakan protokol Covid-19 berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu.
Baca juga: Rizieq Shihab dan FPI Didenda Rp 50 Juta, Ingat Lagi Aturan PSBB Transisi di Jakarta
Dalam suratnya, Arifin menyebut pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.
"Pokoknya acara apapun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin.
Menurut dia, Rizieq menerima dan bersedia membayar denda yang diberikan.
"Respons (Rizieq) baik, menerima untuk kami menegakkan aturan disiplin. Kami sudah sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," ucap Arifin.
Baca juga: Kala Rizieq Shihab Akui Sulitnya Jaga Jarak hingga Bersedia Bayar Denda Rp 50 Juta
Menurut dia, acara tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Pada Sabtu malam, Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya, yang mengundang kerumunan di Petamburan.
Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab, sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW. Imbas dari acara ini, Jalan KS Tubun kembali ditutup, para peserta acara juga memadati lokasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.