Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urgensi Pengesahan RUU PKS, dari Upaya Pencegahan hingga Pemulihan Korban

Kompas.com - 16/11/2020, 20:10 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis perempuan dan pegiat hak asasi manusia (HAM) Rotua Valentina Sagala mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) harus segera disahkan sebagai instrumen pencegahan tindakan kekerasan seksual.

Menurut Valentina, berbagai lini aktivitas masyarakat kini dibayangi kemungkinan terjadinya kasus kekerasan seksual.

Baca juga: Kementerian PPPA Kembali Desak DPR untuk Sahkan RUU PKS

“Jadi kalau kita bicara pencegahan, banyak pemberitaan dari teman-teman jurnalis, beberapa waktu lalu misalnya terkait kampus, ternyata banyak sekali kekerasan seksual di situ, atau unit-unit pendidikan lainnya,” ujar Valentina dalam media briefing secara daring terkait pentingnya RUU PKS, Senin (16/11/2020).

“Kita belum berbicara lagi di unit kesehatan, dulu sempat beredar beberapa kasus yang viral  terkait dengan tenaga kesehatan ke pasien misalnya yang melakukan pelecehan seksual,” imbuh dia.

Oleh sebab itu, Valentina menuturkan, negara harus memastikan adanya upanya pencegahan melalui pengesahan RUU PKS. 

Ia juga menilai RUU tersebut memastikan korban kekerasan seksual dipulihkan dengan proses yang berperspektif pada HAM. Kemudian, terdapat ketentuan mengenai rehabilitasi khusus terhadap pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Jadi saya pikir, jangan menunggu korban berjatuhan," ucap Valentina.

Baca juga: Fraksi Nasdem Akan Kembali Usulkan RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Valentina menambahkan, pengesahan RUU PKS juga diperlukan untuk mengatasi adanya kekosongan hukum.

Ia menuturkan, ada sejumlah kasus selama ini tidak bisa diproses secara hukum karena tidak adanya ketentuan yang mengatur. Misalnya, terkait kekerasan seksual pada tindak pidana perdagangan orang, eksploitasi dan pemaksaan aborsi.

“Padahal, kasusnya jelas-jelas nyata banyak dihadapi perempuan, itulah yang jadi kekosongan hukum,” ucap Valentina.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sepakat menarik sejumlah RUU.

Ada 16 RUU yang ditarik dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020, empat RUU tambahan dari DPR dan pemerintah, serta dua RUU yang diganti dengan RUU yang lain.

Baca juga: Aktivis Perempuan Sayangkan DPR Pilih Kebut UU Cipta Kerja Dibanding RUU PKS

 

"Mengurangi 16 Rancangan Undang-Undang dari Prolegnas prioritas tahun 2020," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat membacakan kesimpulan rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Salah satu RUU yang ditarik dari Prolegnas Prioritas, yakni RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Usulan penarikan ini sebelumnya diajukan oleh Komisi VIII. Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan RUU PKS saat ini sulit dilakukan.

“Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020).

Baca juga: Saat Kilatnya Pembahasan RUU Cipta Kerja Dibandingkan Lambannya RUU PKS

 

Ia menjelaskan, kesulitan yang dimaksud dikarenakan lobi-lobi fraksi dengan seluruh fraksi di Komisi VIII menemui jalan buntu.

Marwan mengatakan, sejak periode lalu pembahasan RUU PKS masih terbentur soal judul dan definisi kekerasan seksual. Selain itu, aturan mengenai pemidanaan masih menjadi perdebatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com