JAKARTA, KOMPAS.com - Suami jaksa Pinangki Sirna Malasari, Napitupulu Yogi Yusuf, menyebut Pinangki merahasiakan pertemuannya dengan Djoko Tjandra di Malaysia.
Hal itu disampaikan Yogi saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Senin (16/11/2020).
"Saya tahu dia akan keluar negeri pada tanggal 19 dan 25 November. Dia sudah menyiapkan paspor di depan anak. Saya tanya mau ke mana, dia 'jawab bukan urusan kamu'. Saya tahu dia ke luar negeri," kata Yogi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, dikutip dari Antara.
Dalam dakwaan, Pinangki bersama seorang bernama Rahmat disebut bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 12 November 2019.
Baca juga: Suami Pinangki Benarkan Istrinya ke Amerika untuk Operasi Plastik
Sepekan kemudian, Pinangki, Rahmat, dan Anita Kolopaking kembali bertemu Djoko Tjandra.
Yogi pun mengaku tidak tahu kegiatan Pinangki selama berada di negeri jiran dan baru mengetahuinya melalui media massa yang memberitakan pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra.
Menurut Yogi, Pinangki sudah sering keluar negeri sejak keduanya belum saling mengenal.
"Kehidupan Pinangki sebelum saya kenal juga sering ke luar negeri, saat jadi istri juga sering keluar karena mengobati orang tuanya di Singapura dari dulu begitu," kata Yogi.
Baca juga: Suami Pinangki Menangis Cerita Soal Masalah Rumah Tangga yang Tak Harmonis
Yogi pun mengaku tidak kenal dengan Anita namun ia kenal dengan Rahmat dan Andi Irfan Jaya yang turut terlibat dalam kasus ini.
"Dengan Andi Irfan Jaya saya ketemu dua kali, pertama saat makan di Rumah Makan Merah Delima pada tahun 2018, saat ngobrol-ngobrol saja. Pertemuan kedua pada bulan Agustus saat saya jemput Andi Irfan Jaya dari hotel di Kemang untuk bertemu Pinangki," kata Yogi.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di MA.
Fatwa itu menjadi upaya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Baca juga: Suami Jaksa Pinangki Sebut Istrinya Punya Brankas Berisi Tumpukan Uang Asing
Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.
Sementara itu, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.
Pinangki membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Pinangki dijerat Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.