JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi akibat lalai dalam menegakkan protokol kesehatan adalah upaya Polri membangun Kepercayaan publik.
Sebab, menurutnya, selama ini publik merasa Polri hanya menegakkan aturan di masyarakat namun tidak di institusinya sendiri.
“Saya melihat selama pandemi ini, penegakan protokol kesehatan Covid-19 hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujar Bambang saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot karena Tak Tegakkan Protokol Kesehatan
“Tajam ke eksternal, tetapi tetapi tumpul ke internal, terutama menyangkut para petinggi Polri sendiri,” kata dia.
Menurut Bambang, untuk membangun kepercayaan publik, memang sudah sewajarnya harus dimulai dari internal Polri sendiri.
Dan langkah Polri menegakkan aturan dengan mencopot dua Kapolda, menurut Bambang layak untuk diapresiasi.
“Makanya keputusan pencopotan Kapolda Metro dan Jabar terkait dengan pembiaran kerumunan, dan pengerusakan di Bandara Soekarno-Hatta oleh sekelompok massa layak diapresiasi,” ucap Bambang.
Baca juga: Irjen Nana Dicopot dari Kapolda Metro Jaya, Kapolda Jatim Gantikan Posisinya
“Bahwa aturan tetaplah aturan yang juga harus ditegakkan kepada penanggung jawab tertinggi di wilayah masing-masing,” tutur dia.
Diberitakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.
“Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya, kemudian Kapolda Jawa Barat,” ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan