Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Pinangki Menangis Cerita Soal Masalah Rumah Tangga yang Tak Harmonis

Kompas.com - 16/11/2020, 17:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suami jaksa Pinangki Sirna Malasari, Napitupulu Yogi Yusuf, menangis saat menceritakan kondisi keluarganya yang tak harmonis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020).

Yogi dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

"Kalau saya tanya, 'Ngapain kamu?' Ya nyuruh ribut lagi, ada pada satu tahapan pak penuntut umum mungkin secara manusiawi akan dirasakan mungkin kalau ribut rumah tangga sama istri itu lebih ramai daripada sama musuh," kata Yogi, Senin, dikutip dari Antara.

Yogi mengaku rumah tangga mereka mulai tidak harmonis pada 2018 dan memuncak pada 2019.

Yogi menuturkan, ada kalanya pula ia merasa malas untuk berbicara dengan Pinangki. Tak jarang juga ia menghindari pembicaraan dengan Pinangki.

Baca juga: Suami Jaksa Pinangki Sebut Istrinya Punya Brankas Berisi Tumpukan Uang Asing

Menurut Yogi, tidak heran apabila ia sebagai suami tidak mengetahui sumber penghasilan istrinya.

"Saat di penyidikan saya ditanya mengatakan masa kamu suami tidak tahu uang istri dari mana, kalau bapak (penyidik) tahu perasaan saya pada saat itu boro-boro saya mau nanya, Pak. Jadi tolong dipahami, saya juga kadang-kadang harus begini," kata Yogi dengan nada suara meninggi.

Ia pun sempat merasa curiga Pinangki menjadi simpanan orang setelah Pinangki mendapat mobil baru berjenis BMW X-5.

"Mobil itu datang ke apartemen Desember 2019 atau awal 2020. Saya tidak menanyakan sumber uangnya karena kondisi awal meski dalam hati saya itu dari simpanan, tapi sekali lagi saya tidak pernah tahu dia punya uang berapa karena ada perjanjian pisah harta dia dan saya, jadi harta kami terpisah," ujar Yogi.

Yogi menjelaskan, ia dan Pinangki mempunyai perjanjian pranikah yang memisahkan harta masing-masing karena keduanya sudah pernah berumah tangga sebelumnya.

"Jadi saya lihat mungkin perjanjian pranikah ini sebagai komitmen yang baik bagi kami berdua untuk mengatur masalah rumah tangga, mengatur anak, bagaimana kalau terjadi kekerasan dalam rumah tangga, dan pemisahan harta kekayaan," kata Yogi.

Baca juga: Suami Pinangki Dicecar soal Pengeluaran Istrinya yang Capai Rp 74 Juta Sebulan

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di MA.

Fatwa itu menjadi upaya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.

Sementara itu, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.

Pinangki membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Pinangki dijerat Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com