JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, negara mengalami kerugian Rp 35 triliun per tahun akibat pembalakan liar.
"Buruknya pengawasan menyebabkan negara didera kerugian hingga Rp 35 tiliun per tahun akibat pembalakan liar," kata Alexander Marwata dalam acara Peluncuran Virtual Hasil Kajian KPK dan U4 tentang Korupsi di Sektor Kehutanan, disiarkan melalui akun Youtube KPK, Senin (16/11/2020).
Baca juga: 3 Pelaku Pembalakan Liar di Jambi Digerebek 100 Orang Tim Gabungan Saat Sedang Beraksi
Alex menuturkan, analisis KPK juga menemukan ada kelemahan pengawasan dalam izin pinjam di mana terdapat 1.052 usaha pertambangan di kawasan hutan di wilayah Kalimantan, Sumatera, dan Papua yang tak melalui prosedur pinjam pakai.
Menurut Alex, hal tersebut menciptakan potensi kehilangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 15,9 triliun per tahun.
Selain itu, kajian sistem PNBP sektor kehutanan yang dilakukan KPK pada 2015 juga menunjukkan 77 sampai 81 persen laporan produksi kayu tidak tercatat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Akibatnya negara harus menanggung potensi kerugian negara dari PNPB provinsi sumber daya hutan dana reboisasi sekitar Rp 5,24 sampai dengan Rp 7,24 triliun per tahun selama periode kajian, yakni tahun 2003-2014," kata Alex.
Baca juga: Polisi Akan Selidiki Dugaan Pembalakan Liar Penyebab Banjir Bandang di Masamba
Kajian perizinan KPK pada 2013 menunjukkan kebijakan pengelolaan sumber daya alam rentan dengan korupsi.
Alex menyebut, 18 dari 21 regulasi yang mengatur pemanfaatan hasil hutan kayu dan penggunaan kawasan hutan rentan korupsi.
"Akibatnya, setiap bisnis proses perizinan tersebut penuh dengan suap, konflk kepentingan, perdagangan penagruh, pemerasan, bahkan state capture corruption," kata Alex.
Alex mengatakan, terdapat 27 kasus korupsi di sektor kehutanan yang telah ditindak KPK sejak KPK berdiri.
Upaya pencegahan pun dilakukan KPK antara lain dengan mendorong perbaikan sistem dan regulasi, monitoring kepatuhan pelaku usaha, serta koordinasi dan supervisi permasalahan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.