JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggada Pemilu ( DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh lima pimpinan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) pada Senin (16/11/2020).
Adapun lima pimpinan itu yakni Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Mereka diadukan oleh Agusrin Maryono yang pernah ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur di Pilkada 2020 dengan nomor perkara 124-PKE-DKPP/X/2020.
Sidang dilaksanakan di Kantor DKPP Bengkulu secara langsung dan juga ada beberapa pihak yang hadir secara virtual.
Baca juga: KPU Tetap Optimalkan Pemahaman SDM soal Sirekap meski Tak Digunakan
Sidang Dipimpin oleh Mochammad Afifuddin dan Alfitra Salam sebagai majelis pemeriksa dengan agenda mendengarkan keterangan pengadu, teradu dan saksi-saksi terkait.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata Sekretaris DKPP Bernard Darmawan sebagaimana dikutip dari laman resmi DKPP, Senin (16/11/2020).
Dalam pokok aduannya Agus mempermasalahkan dikeluarkannya Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020.
Ia menduga dikeluarkannya surat tersebut untuk menjegalnya sebagai calon gubernur di Pilkada 2020. Sebab, surat tersebut keluar setelah pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu dibuka KPU Provinsi.
Diketahui Agus merupakan mantan terpidana korupsi yang telah melewati masa tunggu calon sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi 56/PUU-XVII/2019.
Selain itu Agus juga mengadukan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu yakni Irwan Saputra, Eko Sugianto, Siti Baroroh, Darlinsyah, dan Emex Verzoni dengan nomor perkara 119-PKE-DKPP/X/2020.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan