Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Delapan WNI yang Disekap dan Dianiaya Agen PMI di Malaysia Dibebaskan

Kompas.com - 16/11/2020, 15:24 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Delapan orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang disekap dan dianiaya oleh seorang agen pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia berhasil dibebaskan.

Kedelapan orang tersebut berhasil dibebaskan oleh kepolisian Kota Miri dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kuching, Malaysia.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Senin (16/11/2020), KJRI Kuching yang bekerja sama dengan kepolisian Kota Miri, mengungkap dugaan praktek tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan potensi korban mencapai 14 WNI.

"Kepolisian Malaysia melakukan operasi pembebasan PMI dan berhasil membebaskan delapan PMI yang tersisa pada 14 November 2020," tulis KBRI Kuching, dalam situs tersebut.

Baca juga: 8 Pekerja Migran Indonesia Dibebaskan dari Penyekapan di Sarawak

Berdasarkan keterangan polisi, KBRI menyatakan, para PMI yang dibebaskan adalah perempuan berumur antara 35 sampai 58 tahun.

Kemudian, polisi juga melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan dari agen tersebut dengan tuduhan TPPO.

Dari keterangan KJRI Kuching tersebut, saat ini kedelapan WNI yang berhasil dibebaskan berada dalam perlindungan dan diamankan pihak kepolisian kota Miri.

"PMI yang berhasil diselamatkan hanya ada 8 orang, sedangkan sisanya menurut tersangka sudah dipulangkan ke Indonesia," tulis keterangan tersebut.

Baca juga: KBRI Minta Kemlu Singapura Tindaklanjuti Informasi Kekerasan yang Diterima Pekerja Migran Indonesia

Mereka akan menerima penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Dalam rangka menuntaskan kasus tersebut, Indonesia melalui KJRI Kuching juga akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Termasuk memastikan penyelesaian kasus dan terus memberikan bantuan dan perlindungan kepada 8 PMI tersebut," tulis situs tersebut.

Adapun kasus penyekapan dan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Serikat Buruh Migran Indonesia Sambas pada tanggal 5 November 2020.

 

Mereka melaporkan bahwa telah terjadi penyekapan dan penganiayaan terhadap 14 PMI oleh seorang agen PMI warga Sarawak di Miri, Malaysia.

Atas kasus tersebut, KJRI Kuching pun bertindak cepat dan berkoordinasi dengan kepolisian Sarawak dan kepolisian kota Miri untuk mengumpulkan data dan bukti-bukti adanya TPPO.

KJRI Kuching pun melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait termasuk sebagian korban.

Tujuannya adalah untuk mendapatkan kejelasan keberadaan dan kondisi korban yang sebenarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com