Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusul: Substansi RUU Ketahanan Keluarga Berbeda dengan UU Perkawinan

Kompas.com - 16/11/2020, 14:35 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS sekaligus salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga, Ledia Hanifa mengatakan, substansi di dalam RUU Ketahanan Keluarga berbeda dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan.

Hal tersebut disampaikan Ledia, menanggapi pernyataan anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin bahwa substansi di dalam RUU Ketahanan Keluarga sudah diatur UU Perkawinan dan UU Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.

"Karena memang pengaturannya berbeda, karena UU Perkawinan dalam konteks perkawinannya, individu-individu yang terlibat, sementara di sini (RUU Ketahanan Keluarga) adalah sebuah sistem," kata Ledia dalam rapat Baleg secara virtual, Senin (16/11/2020).

Ledia mengatakan, ia dan para pengusul memastikan RUU Ketahanan Keluarga tidak menabrak ketentuan dalam UU yang ada.

Baca juga: Rapat Baleg DPR, Nurul Arifin: RUU Ketahanan Keluarga Belum Diperlukan

Selain itu, ia mengatakan, pemerintah tidak akan mengintervensi yang hal-hal yang bersifat privat dalam keluarga.

"Meskipun kita punya UU yang mengatur urusan yang sangat privat, yaitu UU tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, urusan tempat tidur suami istri itu diatur ada di situ dan itu intervensinya lebih dalam," ujarnya.

Lebih lanjut, Ledia mengatakan, RUU Ketahanan Keluarga bertujuan agar keluarga-keluarga yang rentan memiliki permasalahan difasilitasi pemerintah agar persoalannya dapat terselesaikan.

"Apakah itu mungkin ekonomi, pendidikan, narkoba, itu menjadi bagian yang menurut kami ini adalah hak masyarakat, hak-hak keluarga. Sehingga dengan rencana pembangunan ketahanan keluarga itu pemerintah ketika membuat kebijakan memperhatikan aspek keluarga," pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga (RUU KK) belum diperlukan masyarakat.

Baca juga: Fraksi Golkar Nilai RUU Ketahanan Keluarga Berpotensi Mengintervensi Ranah Pribadi

Sebab, menurut Nurul, sejumlah aturan yang diatur RUU Ketahanan Keluarga sudah diatur dalam UU yang sudah ada seperti UU Perkawinan serta UU Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.

"Sebetulnya UU ini tidak perlu, karena ada UU lain yang sudah existing dan kemudian sudah mewakili dari subtansi yang ada di RUU ketahanan keluarga ini seperti yang lain UU tentang Perkawinan dimana UU ini juga mengatur tentang peran keluarga dan sebagainya," kata Nurul dalam Rapat Panja Baleg secara virtual, Senin (16/11/2020).

Nurul berpendapat, sebaiknya Baleg melakukan revisi atas UU Perkawinan yang sudah lama direncanakan daripada membuat UU baru.

Selain itu, ia menilai, sejumlah ketentuan RUU Ketahanan Keluarga terlalu luas mengatur kehidupan keluarga masyarakat.

"Kemudian dalam draf RUU ini disebutkan pekerjaan rumah keluarga misalnya di Pasal 27 huruf 3 mengatur hak cuti dan hak tunjangan, padahal ini kan sudah ada juga di pasal 82 UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujar dia. 

Nurul juga mengatakan, upaya RUU Ketahanan Keluarga untuk memperkuat Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah hal yang baik dilakukan.

Namun, Nurul meminta, seluruh anggota Baleg DPR mempertimbangkan ulang langkah tersebut karena sangat mengintervensi kehidupan keluarga.

"Ada baiknya kita pikir ulang. Kita ini masyarakat heterogen yang tidak mungkin diseragamkan, RUU ini terlalu rijit dan banyak mengurus hal-hal yang sedetail dan menyertakan masyarakat," ucap dia.

Lebih lanjut, Nurul juga mempertanyakan fungsi sistem informasi yang diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga.

"Sistem informasi kepentingannya buat apa? Setelah kita identifikasi keluarga ini bisa jadi tolak ukur sesuai kriteria kita. Ini pikir saya RUU ini tidak masuk akal," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com