Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah Akan Kaji RUU Larangan Minuman Beralkohol

Kompas.com - 16/11/2020, 12:54 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Agus Taufiqurrahman mengatakan, pihaknya akan mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Menurut dia, ini sudah menjadi prosedur tetap yang ada di Muhammadiyah untuk menanggapi setiap kebijakan yang dibuat pemerintah, salah satunya RUU.

Setelah dilakukan pengkajian, Muhammadiyah akan memberikan masukan terkait RUU ke pemerintah.

"Terkait RUU nanti biasanya Majelis Hukum dan HAM akan melakukan kajian, dan seperti biasa ketika ada RUU Muhammadiyah selalu, setelah melakukan kajian terus memberikan masukan kepada hal-hal yang terlibat dalam ini kepada DPR dan kepada pemerintah," kata Agus kepada Kompas.com dalam konferensi pers virtual, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Pro Kontra RUU Minuman Beralkohol, PAN Minta Masukan Ormas Islam

Dalam proses pengkajian, Muhammadiyah akan mengeluarkan naskah akademik yang dibuat oleh Majelis Hukum dan HAM terkait RUU.

Oleh karena minuman beralkohol juga berkaitan dengan kesehatan, kata dia, Muhammadiyah juga akan berkomunikasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mengkaji hal ini.

Agus juga menegaskan bahwa Muhammadiyah selalu mengawal jalannya RUU hingga sebelum disahkan menjadi UU, termasuk pada hal RUU Larangan Minuman Beralkohol.

"Jadi selalu Muhammadiyah akan melakukan prosedur yang berlaku di negara kita dengan baik, mengkomunikasikan UU itu sebelum digetok, dengan langkah-langkah yang konstitusional," ucap dia. 

Sebelumnya, muncul pembahasan kembali mengenai RUU Larangan Minuman Beralkohol yang menyita perhatian publik.

Baca juga: Pria Ini Ditangkap Usai Tantang Tim Prabu dan Sampaikan Penolakan RUU Minuman Beralkohol

RUU ini melarang setiap orang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pro dan kontra muncul seiring pembahasan aturan terkait minuman alkohol di Indonesia ini.

Pembahasan RUU terus mengalami penundaan sejak pertama kali diusulkan pada 2015. Kemudian, RUU masuk kembali dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com