JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan untuk meminta keterangan soal laporan yang disampaikan Nizar, Senin (16/11/2020).
Nizar sebelumnya melaporkan Plt Ketua Umum PPP yang juga Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monarfa ke KPK atas dugaan gratifikasi.
"Benar, sesuai informasi yang kami terima, hari ini Direktorat Pengaduan masyarakat menjadwalkan yang bersangkutan hadir untuk dapat menjelaskan perihal laporannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.
Ali menuturkan, KPK akan terus melakukan penelaahan terhadap laporan tersebut sesuai prosdur yang berlaku di KPK.
Baca juga: KPK: Laporan Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Suharso Monoarfa Masih Dalam Verifikasi
KPK, kata Ali, akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan melakukan verifikasi dan penelaahan.
"Untuk mendalami lebih lanjut apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," ujar Ali.
Sebelumnya, Suharso dilaporkan ke KPK oleh Nizar karena diduga menerima gratifikasi dalam bentuk pinjaman pesawat jet pribadi saat melakukan kunjungan ke Aceh dan Medan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menilai, laporan yang disampaikan Nizar ke KPK terkait dugaan gratifikasi mengada-ada dan didasari oleh ketidaksenangan.
Sosok Nizar Dahlan, kata Arsul, dahulunya adalah kader Partai Bulan Bintang (PBB). Setelah keluar dari PBB, Nizar pindah ke PPP.
"Karena ketidaksenangan akibat ada permintaan yang tidak dipenuhi," kata Arsul, tanpa mengungkap permintaan Nizar yang dimaksud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.