Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Baleg: Pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat Akan Terus Didorong

Kompas.com - 16/11/2020, 08:43 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Nasdem, Taufik Basari, mengatakan saat ini RUU Masyarakat Hukum Adat belum masuk tahap pembahasan.

Taufik mengatakan Fraksi Nasdem sebagai pengusul RUU Masyarakat Hukum Adat akan terus menyuarakan agar pembahasan dapat segera dilakukan.

Hal ini menyusul isu pembakaran hutan di Papua untuk pembukaan lahan sawit milik perusahaan asal Korea Selatan, Korindo Group.

"Fraksi Nasdem akan terus mendorong agar RUU ini segera dibahas. Dalam berbagai kesempatan ke depan fraksi nasdem akan terus menyuarakan hal ini," kata Taufik saat dihubungi, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Soroti Konflik Agraria, Gerindra Setuju DPR Bahas RUU Masyarakat Hukum Adat

RUU Masyarakat Hukum Adat masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dan diketahui telah melalui proses harmonisasi dan sinkronisasi di Baleg DPR pada September lalu.

Mayoritas fraksi sepakat untuk melanjutkan RUU Masyarakat Hukum Adat ke tahap berikutnya.

Namun, menurut Taufik, hingga hari ini RUU Masyarakat Hukum Adat belum pernah dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

"Dalam rapat Badan Musyarawah, telah diputuskan bahwa RUU MHA bersama RUU Perlindungan PRT untuk dibawa ke paripurna, tapi hingga saat ini belum juga dibawa oleh pimpinan DPR," ucapnya.

Taufik menegaskan RUU Masyarakat Hukum Adat merupakan instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di Indonesia.

Dia mengatakan, selama ini masyarakat adat berada di posisi rentan ketika berhadapan dengan kekuasaan ekonomi dan kekuasaan politik.

"Masifnya pembangunan juga bisa merambah kepada hak-hak masyarakat adat. Karena itu keberadaan UU yang memberikan perlindangan bagi masyarakat adat sudah urgen," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mengatakan, beredarnya kabar pembakaran hutan di Papua untuk pembukaan lahan sawit milik perusahaan Korea Selatan menjadi bukti masalah ketidakpastian hukum masyarakat adat di Indonesia.

Menurut dia, hal ini merupakan masalah terbesar dari serangkaian peristiwa soal hutan dan wilayah adat di seluruh Indonesia.

"Sekarang ini masalah terbesar adalah karena tidak ada kepastian hukum masyarakat adat," kata Rukka saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Tidak adanya kepastian hukum masyarakat adat, dinilainya terjadi akibat tak kunjung disahkannya RUU Masyarakat Adat yang telah bergulir sejak 10 tahun lalu di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca juga: 8 dari 9 Fraksi Sepakat Harmonisasi RUU Masyarakat Hukum Adat

Rukka khawatir apabila hal ini terus berlanjut, maka masyarakat adat tidak dapat bergerak untuk melindungi sendiri wilayah adat miliknya sampai kapanpun.

Bahkan, lanjutnya, dengan sebanyak apa pun pengacara Masyarakat Adat tetap tidak bisa memenangkan segala sengketa jika UU belum disahkan.

"Sebanyak apapun pengacara Masyarakat Adat dalam sistem hukum yang menindas masyarakat adat tetap akan selalu dikalahkan," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com