Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar UGM: Ada Skenario Besar yang Untungkan Investor melalui UU Cipta Kerja

Kompas.com - 14/11/2020, 11:12 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Maria Sumardjono menilai ada skenario besar yang menguntungkan investor melalui pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja terkait perubahan sejumlah ketentuan sektor pertanahan atau agraria.

"Saya menemukan ini memang ada suatu big scenario, ada skenario besar. Untuk apa, untuk red carpet bagi kelompok tertentu, bagi investor," kata Maria dalam pemaparan Anotasi Hukum UU Cipta Kerja, dikutip melalui video Kanal Pengetahuan UGM yang diunggah Senin (9/11/2020).

Baca juga: Guru Besar FH UGM: Korupsi Merupakan Penghambat Utama dalam Investasi

Maria menuturkan, skenario besar tersebut terlihat dari sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja, salah satunya ialah pembentukan badan bank tanah yang tertera pada Pasal 125 UU Cipta Kerja.

Menurut Maria, Bank Tanah ini dapat menjadi alasan untuk mengambil tanah masyarakat dan masyarakat hukum adat.

Sebab, UU Cipta Kerja tidak menjelaskan asal-usul ketersediaan tanah yang dijamin pengadaannya melalui Bank Tanah. UU Cipta Kerja hanya menyebut bank tanah dapat melakukan pengadaan.

Baca juga: Ancaman terhadap Petani dan Potensi Konflik Agraria dalam RUU Cipta Kerja

"Nah pertanyaannya, itu tanahnya dari mana? Tanahnya itu pasti dari masyarakat dan masyarakat hukum adat," ujar Maria.

Tak hanya kehilangan tanah, Maria menyebut masyarakat berpotensi kehilangan lapangan pekerjaan dengan adanya Bank Tanah.

"Ini nanti menghilangkan lapangan kerja yang sudah ada, untuk menyediakan bagi investor membuka lapangan kerja untuk, kita tidak tahu, untuk pihak lain pasti, bukan dari pihak yang tanahnya sudah tergusur," kata Maria.

Baca juga: Guru Besar FH UGM Sebut Pelayanan Pertanahan Rawan Korupsi, Ini Modusnya

Maria juga mempertanyakan tujuan dari berdirinya Bank Tanah. Sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja, Bank Tanah didirikan untuk menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, hingga reforma agraria.

Menurut Maria, hal ini menjadi persoalan karena paradigma Bank Tanah untuk pembangunan nasional tidak kompatibel dengan tujuan reforma agraria.

"Itu kan sangat tidak kompatibel karena Bank Tanah itu memang latar belakangnya adalah untuk mempermudah investor untuk memperoleh tanah. Lah kok tiba-tiba disandingkan dengan reforma agraria," ujar dia.

Selain soal Bank Tanah, Maria juga mempersoalkan ketentuan yang menyatakan orang asing berhak memiliki rumah susun atau apartemen.

Ketentuan tersebut tertera pada Pasal 144 ayat (1) UU Cipta Kerja yang mengatur, hak milik atas satuan rusun antara lain dapat diberikan kepada warga asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Guru Besar FH UGM: Klaster Pertanahan dalam UU Cipta Kerja Bermasalah Sejak Dibentuk

Menurut Maria, hal ini menabrak aturan yang ada di Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Rumah Susun.

"Anahnya lagi, untuk rumah tapak WNA tetap harus hak pakai, tapi untuk rumah susun, WNA boleh tanah bersamanya HGU. Jadi saya sendiri bertanya, ini kok konsistensinya sama sekali tidak ada," kata Maria.

Ortodok dan otoriter

Maria mengungkapkan, ketentuan-ketentuan bermasalah itu sebetulnya terdapat pada Rancangan Undang-Undang Pertanahan yang dinilainya bermasalah. Ia mengaku heran mengapa ketentuan-ketentuan bermasalah itu dapat dimasukkan ke dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

"Jadi memindahkan masalah dari satu RUU untuk dimasukkan di dalam undang-undang yang saya juga heran bahkan bisa lolos ke dalam undang-undang ini," kata Maria.

Baca juga: UU Cipta Kerja Tak Memihak Pekerja

Maria menambahkan, ketentuan dalam UU Cipta Kerja tersebut juga menabrak konstitusi. Salah satunya Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, kekayaan alam dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

Sedangkan, Maria menilai, substansi pertanahan pada UU Cipta Kerja hanya menguntungkan kepentingan sekelompok kecil orang, bukan rakyat secara keseluruhan.

Dengan segala permasalahan itu, Maria menyebut Undang-Undag Cipta Kerja yang ortodok, elitis, dan otoriter. Sebab, lewat UU Cipta Kerja dijadikan instrumen untuk melaksanakan kehendak penguasa.

"Ini bukan hukum yang mengayomi tetapi hukum yang memaksa. Kalau ditanyakan apakah hukum yang memaksa itu hukum atau bukan? Oh bukan, itu adalah kekuasaan, tetapi bukan hukum," kata Maria.

Baca juga: Demo, Perppu, atau Judicial Review untuk Sikapi UU Cipta Kerja?

Maria mengaku anggapan bahwa UU Cipta Kerja sebagai undang-undang yang elitis itu meminjam dari disertasi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Maria yang pernah menjadi pembimbing disertasi Mahfud itu bercerita, peraturan perundang-undangan dengan karakter seperti UU Cipta Kerja merupakan hukum yang otoriter.

"Ini saya cuma pinjam (istilah) Pak Mahfud, otoriter, bukan kata-kata saya ini, kata-kata bapak menteri yang dulu kebetulan saya menjadi pembimbing disertasinya, saya masih hapal ini," kata Maria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com