Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan SAFEnet: 8 Kasus Jurnalis Terjerat UU ITE Sepanjang 2019

Kompas.com - 14/11/2020, 05:05 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara atau yang dikenal dengan nama SAFEnet menunjukkan hasil laporan situasi hak digital di Indonesia sepanjang 2019.

Berdasarkan laporan tersebut, pendokumentasian sepanjang 2019 menunjukkan bahwa kriminalisasi terhadap ekspresi tetap marak terjadi.

Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengatakan, terdapat 24 kasus pemidanaan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jumlah tersebut, kata dia, menurun dibandingkan kasus setahun sebelumnya yang mencapai 25 kasus.

Menariknya, Damar menyoroti adanya latar belakang kasus korban yang berasal dari jurnalis dan media.

"Jurnalis dan media menjadi korban terbanyak dari kriminalisasi ini sebanyak 8 kasus, terdiri atas satu media dan tujuh jurnalis menjadi korban," kata Damar dalam diskusi virtual, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Selama 2019, Korban Kriminalisasi UU ITE Terbanyak dari Jurnalis dan Media

Ia melanjutkan, dalam dua tahun terakhir, jumlah media dan jurnalis yang dipidanakan cenderung lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Jelas dia bahwa faktanya, pemidanaan terhadap jurnalis tetap terjadi dengan menyalahgunakan sejumlah pasal karet UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat 3 tentang (defamasi) dan Pasal 28 ayat 2.

Lalu apa saja kasus UU ITE yang menimpa jurnalis dan media sepanjang 2019? Berikut Kompas.com rangkum 8 kasus tersebut berdasarkan data SAFEnet:

1. Jawa Pos dilaporkan Manajer Persebaya

Kasus pertama menimpa media Jawa Pos yang dilaporkan oleh Manajer Persebaya ke Polrestabes Surabaya pada 7 Januari 2019 atas berita berjudul "Green Force Pun Terseret".

SAFEnet menjelaskan, berita tersebut sebenarnya merupakan hasil investigasi jurnalis Jawa Pos atas dugaan mafia bola saat Persebaya bertanding melawan Kalteng Putra pada 12 Oktober 2017.

Jawa Pos dilaporkan dengan Pasal 310-311 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE karena dianggap melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik.

Baca juga: Persebaya Laporkan Jawa Pos ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Padahal, sebut SAFEnet, berita investigasi Jawa Pos adalah bagian dari fungsi pers dalam melakukan kontrol sosial yang dilindungi dalam Pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 1999.

Menurut laporan SAFEnet, pemberitaan Jawa Pos telah berdasarkan kaidah jurnalistik dan dilakukan demi kepentingan publik, sehingga tidak bisa dipidana dengan pasal karet UU ITE dan KUHP.

2. Dua jurnalis Sulawesi Tenggara

Dua jurnalis di Kendari, Sulawesi Tenggara menjadi korban berikutnya. Jurnalis Detiksultra.com Fadli Aksar dan jurnalis okesultra.com Wiwid Abid Abadi dilaporkan Andi Tendri Awaru, calon anggota Legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Kendari-Kendari Barat ke Polda Sultra, 8 Januari 2019.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com