Kepala UPT Pusat Humas Universitas Negeri Semarang Muhammad Burhanuddin mengatakan, Rektor Universitas Negeri Semarang mendukung penuh pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan menerapkan zona integritas pada setiap unit di kampus Universitas Negeri Semarang.
Kemudian, dia melanjutkan, sebagai lembaga publik berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Negeri Semarang memiliki komitmen melaporkan seluruh aktivitas keuangannya kepada pemerintah.
"Pelaporan tersebut dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 362/KMK.05/2008 tentang Penetapan Universitas Negeri Semarang sebagai Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU)," tulis Burhanuddin melalui keterangan tertulisnya.
Kemudian, dalam penyelanggaraan tata Kelola keuangannya, Unnes diawasi oleh berbagai lembaga berwenang yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan,Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Semarang I, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
"Ada laporan yang bersifat bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan," ujar dia.
Dia menambahkan, bentuk laporan kinerja akademik dan nonakademik Unnes juga disampaikan kepada lembaga berwenang secara periodik.
*Catatan Redaksi:
Artikel ini telah mengalami perubahan judul dan isi, dengan menyertai tanggapan dari pihak Unnes.
Sebelumnya, artikel ini berjudul: "KPK Akan Tindaklanjuti Laporan Mahasiswa soal Dugaan Korupsi Rektor Unnes".
Pihak Unnes keberatan dengan judul tersebut karena dinilai "memberi kesan bahwa KPK sudah memproses laporan tersebut padahal belum tentu laporan tersebut memenuhi bukti permulaan."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.