Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas KPK Nyatakan Firli Tak Langgar Etik soal OTT UNJ, ICW Beri 4 Catatan

Kompas.com - 13/11/2020, 22:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberi empat catatan setelah menerima surat dari Dewan Pengawas KPK yang menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto tidak melanggar etik terkait penanganan perkara kasus operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang dilaporkan ICW.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, pertama, argumentasi Dewan Pengawas melenceng dari substansi putusan yang sebelumnya dijatuhkan terhadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal terkait OTT UNJ.

Kurnia mengatakan, dalam putusan Dewan Pengawas yang dijatuhkan kepada Aprizal, tertera jelas percapakan antara Aprizal dan Firli.

Baca juga: Ketua KPK dan Deputi Penindakan Dilaporkan ke Dewan Pengawas Terkait OTT UNJ

"Dalam percakapan tersebut terlihat bahwa adanya pemaksaan dari Firli Bahuri untuk menangani perkara yang sedari awal dilakukan oleh Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Kurnia, Jumat (13/11/2020).

Padahal, saat itu Aprizal sudah menyebutkan bahwa perkara itu tidak melibatkan penyelenggara negara, namun Firli mengabaikan informasi tersebut.

Menurut Kurnia, dalam konteks tersebut, Firli jelas melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kedua, Kurnia menilai Dewan Pengawas KPK telah membenarkan pelanggaran prosedur penanganan perkara OTT UNJ.

Sebab, dalam pertimbangan yang disampaikan, Dewan Pengawas KPK menyebut keputusan untuk menangani perkara dilakukan melalui media komunikasi online.

Baca juga: Terbukti Langgar Etik Terkait OTT UNJ, Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Dihukum Sanksi Ringan

"Tentu hal ini tidak lazim, sebab, bagaimana pun keputusan krusial, terlebih pada bagian penindakan, mestinya dilakukan dengan forum gelar perkara yang mempertemukan Pimpinan dengan jajaran Kedeputian Penindakan, disertai Tim Pengaduan Masyarakat," kata Kurnia.

Ketiga, Dewan Pengawas dinilai mengingkari prosedur pelimpahan perkara ke penegak hukum lain. Dalam hal ini, menurut Kurnia, ada dua hal yang janggal.

Pertama, Dewan Pengawas tidak merinci situasi yang membuat adanya pengecualian prosedur pelimpahan perkara.

"Dalam proses pelimpahan perkara OTT UNJ, menurut pandangan ICW tidak ada situasi khusus yang dapat membenarkan tindakan KPK kecuali dengan melakukan gelar perkara," kata Kurnia.

Kedua, Dewan Pengawas tidak menjelaskan perihal 'berdasarkan kebijakan Pimpinan KPK' yang menjustifikasi pelimpahan penanganan perkara.

Menurut Kurnia, Dewan Pengawas mestinya lebih jelas merinci, siapa yang dimaksud dengan pimpinan KPK, apakah merujuk ke lima orang pimpinan atau hanya beberapa orang.

"Jika hanya disepakati satu atau beberapa orang saja maka hal itu tidak dapat dibenarkan. Sebab, Pasal 21 ayat (4) UU KPK menyebutkan bahwa Pimpinan KPK bersifat kolektif dan kolegial," kata Kurnia.

Baca juga: Terungkap Ada Perintah Firli dalam OTT UNJ, ICW Minta Dewas KPK Tindak Lanjuti

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com