“Kami Dewan Pers berharap pemerintah tentu saja dengan komitmennya jadi tidak langsung menurup akses, kedepan kami selalu mengupayakan pemerintah khususnya melalui kemenkominfo kemudian perhatikan ini,” papar Asep.
“Itu yang bisa dilakukan Dewan Pers saat ini, nanti kalau ada pertemuan di DPR misalnya, kita akan menyampaikan hal-hal yang terkait dengan keterbukaan informasi di semua provinsi tidak terkecuali, termasuk di Papua dan Papua Barat,” tutur dia.
Pada 2015, Presiden Joko Widodo mengatakan, wartawan asing dari negara mana pun diizinkan untuk datang dan meliput di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Papua dan Papua Barat.
Selama ini, dua wilayah tersebut tertutup bagi kedatangan dan kegiatan peliputan oleh wartawan asing.
Baca juga: Presiden Jokowi: Mulai Hari Ini, Wartawan Asing Bebas ke Papua
Alasannya, di kedua provinsi di ujung Timur Indonesia masih kerap terjadi konflik dan aksi kekerasan, seperti aksi bersenjata dari kelompok-kelompok yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Mulai hari ini, wartawan asing diperbolehkan dan bebas datang ke Papua, sama seperti (kalau datang dan meliput) di wilayah lainnya," kata Presiden Jokowi, saat menjawab pers, seusai meninjau lahan pertanian di Kampung Wapeko, Kecamatan Kurik, Kabupaten Merauke, Papua, Minggu (10/5/2015).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan