Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/11/2020, 20:48 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo merombak struktur Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN). Struktur yang baru dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020.

Aturan ini merevisi Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang sebelumnya terbit pada Juli 2020.

Adapun, Perpres hasil revisi diteken Jokowi pada Selasa, 10 November 2020.

Baca juga: DPR Minta Komite Penanganan Covid-19 Susun Rancangan Pengembangan dan Pemberian Vaksin

Berdasarkan salinan dokumen yang diterima Kompas.com, Jumat (13/11/2020), terdapat beberapa pasal yang diubah dan ditambahkan dalam Perpres 108/2020 sehingga merevisi struktur KPC PEN.

Pada Pasal 2 misalnya, Perpres 82/2020 mengatur bahwa KPC PEN terdiri dari Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Sementara, dalam Pasal 2 Perpres yang baru dikatakan, KPC PEN terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional, serta Sekretariat.

Meski demikian, pengisi jabatan-jabatan tersebut hampir tidak berubah. KPC PEN tetap diketuai Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan wakilnya Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan Menko Polhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, lalu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Namun, ada penambahan satu wakil ketua yang merangkap sebagai ketua tim pelaksana. Jabatan ini diisi Menteri BUMN Erick Thohir.

Selanjutnya, dalam perpres yang baru, di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan Pasal 4A. Pasal itu menyebutkan bahwa tim pelaksana KPC PEN terdiri atas Ketua yakni Menteri BUMN, serta Wakil Ketua yaitu Kepala Staf TNI AD bersama dengan Wakil Kapolri.

Kemudian, perubahan juga terjadi pada struktur Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Semula, dalam Pasal 7 perpres yang lama dikatakan, Satgas Penanganan Covid-19 diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Dalam perpres hasil revisi, pengisi jabatan ketua tak berubah. Namun, ditambahkan tiga Wakil Ketua Satgas, yakni Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, serta Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

Baca juga: Komite Penanganan Covid-19 dan PEN Sebut Kinerja Perbankan Tidak Seburuk Prediksi

Perubahan juga dilakukan pada struktur Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional. Pasal 9 Perpres yang lama menyebutkan bahwa satgas tersebut diketuai oleh Wakil Menteri BUMN I.

Sementara, pada prepres yang baru diatur, Ketua Satgas PEN yakni Wakil Menteri BUMN didampingi oleh dua Wakil Ketua. Duduk sebagai Wakil Ketua I Satgas PEN yaitu Wakil Menteri Keuangan, sedangkan Wakil Ketua II diisi oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN).

Selain itu, Perpres 108/2020 juga menghapus Pasal 16 yang ada pada Perpres 82/2020. Pasal itu berbunyi, "Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden dan Ketua Komite Kebijakan secara berkala setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan".

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Abuya Muhtadi Disebut Dukung Ganjar-Mahfud dan Gabung TPN Jadi Dewan Penasihat

Abuya Muhtadi Disebut Dukung Ganjar-Mahfud dan Gabung TPN Jadi Dewan Penasihat

Nasional
Selamat Jalan Achmad Subechi, Wartawan Lucu yang Sederhana

Selamat Jalan Achmad Subechi, Wartawan Lucu yang Sederhana

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Sebut Tim Prabowo-Gibran Usulkan Debat Hanya Pemaparan Visi-Misi

Kubu Anies-Muhaimin Sebut Tim Prabowo-Gibran Usulkan Debat Hanya Pemaparan Visi-Misi

Nasional
Obituari Achmad Subechi, Wartawan Jalanan Berjiwa Proletar

Obituari Achmad Subechi, Wartawan Jalanan Berjiwa Proletar

Nasional
Kenang Doni Monardo, Cak Imin: Orang Tekun, Betul-betul Kerja untuk Rakyat

Kenang Doni Monardo, Cak Imin: Orang Tekun, Betul-betul Kerja untuk Rakyat

Nasional
KPU Konfirmasi 2 Timses Usul Capres-Cawapres Datang Bersama Saat Debat, Sebut Tak Langgar PKPU

KPU Konfirmasi 2 Timses Usul Capres-Cawapres Datang Bersama Saat Debat, Sebut Tak Langgar PKPU

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Disebut Sangat Berduka atas Meninggalnya Doni Monardo

Wapres Ma'ruf Amin Disebut Sangat Berduka atas Meninggalnya Doni Monardo

Nasional
Ucapkan Belasungkawa atas Meninggalnya Doni Monardo, Ganjar: Sahabat Saya...

Ucapkan Belasungkawa atas Meninggalnya Doni Monardo, Ganjar: Sahabat Saya...

Nasional
Timnas Anies-Muhaimin Bantah Usulkan Tak Ada Debat Khusus Cawapres

Timnas Anies-Muhaimin Bantah Usulkan Tak Ada Debat Khusus Cawapres

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Terima Kunjungan Abuya Muhtadi, Diwakili Yenny Wahid dan Andika Perkasa

TPN Ganjar-Mahfud Terima Kunjungan Abuya Muhtadi, Diwakili Yenny Wahid dan Andika Perkasa

Nasional
Prabowo Didoakan Jadi Presiden Ke-8 RI, Diharapkan Dapat Sejahterakan Rakyat

Prabowo Didoakan Jadi Presiden Ke-8 RI, Diharapkan Dapat Sejahterakan Rakyat

Nasional
Jenazah Doni Monardo Akan Dimakamkan di TMP Kalibata Besok

Jenazah Doni Monardo Akan Dimakamkan di TMP Kalibata Besok

Nasional
Jenazah Doni Monardo Disemayamkan di Mako Kopassus Cijantung Besok

Jenazah Doni Monardo Disemayamkan di Mako Kopassus Cijantung Besok

Nasional
Ganjar: Dunia Pendidikan Tak Hanya Ciptakan Tukang, tapi Harus Bangun Integritas

Ganjar: Dunia Pendidikan Tak Hanya Ciptakan Tukang, tapi Harus Bangun Integritas

Nasional
Obituari Doni Monardo, dari Kopassus Sampai 'Pendekar' Lawan Covid-19

Obituari Doni Monardo, dari Kopassus Sampai "Pendekar" Lawan Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com