Pertanyaan hakim kemudian ditanggapi Tommy yang menyatakan ketidaktahuannya.
Hakim lalu meminta Tommy untuk tidak berbohong saat menjawab pertanyaan tersebut.
Hakim kembali mengulangi pertanyaannya. Tommy memberikan jawaban yang sama.
“Masa enggak tahu? Jangan berbohong. Apakah Djoko Tjandra dicari pihak keamanan Indonesia bahkan diterbitkan red notice? Tahu enggak?" tanya hakim.
“Enggak tahu," ucap Tommy.
Hakim lalu menyatakan saksi atas nama Tommy Sumardi menjadi pihak yang disuruh mengurus sesuatu yang tidak diketahuinya.
“Jadi saudara mengurusi sesuatu yang saudara tidak tahu" ungkap hakim.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.
Berdasarkan dakwaan, surat jalan itu diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Baca juga: KPK Minta Dokumen Djoko Tjandra, Kabareskrim: Polri Terbuka Lebar
Prasetijo juga diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra.
Dengan surat-surat tersebut, Djoko Tjandra disebut dapat keluar-masuk Indonesia sebanyak dua kali melalui Pontianak dalam kurun waktu 6-8 Juni 2020 dan 20-22 Juni 2020.
Padahal, saat itu, Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali berstatus buronan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.