Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SAFEnet: Pemutusan Internet Salah Satu Alat Penindasan di Abad 21

Kompas.com - 13/11/2020, 17:42 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengatakan, pemutusan internet adalah salah satu alat pemerintah untuk menindas hak digital masyarat.

Hal itu merupakan hasil penelitian SAFEnet dalam laporan situasi hak-hak digital Indonesia tahun 2019.

"Selama 4 tahun terakhir, penutupan internet telah menjadi salah satu alat penentu penindasan pemerintah di abad ke-21," kata Damar dalam acara virtual bertajuk "Bertahan di Tengah Pembungkaman", Jumat (13/11/2020). 

Laporan yang diselesaikan SAFEnet pada Juli 2020 itu, menggunakan dasar tiga metode yaitu, pengumpulan data laporan langsung, sumber-sumber sekunder dari kepolisian dan pengadilan, serta berdasarkan pemantauan media.

Baca juga: Kasus Blokir Internet di Papua, Jokowi Divonis Bersalah hingga Batal Ajukan Banding

Damar mengatakan, pemutusan internet di Indonesia pada 2019 terjadi sebanyak tiga kali.

 

Kejadian pertama pada 22-25 Mei 2019 di Jakarta dan sebagian Indonesia lain.

Kemudian, terjadi di Papua dan Papua Barat pada 21 Agustus 2019 dan terakhir 23-29 September 2019 di Wamena dan Jayapura.

Damar menjelaskan, pemadaman internet yang dilakukan sepihak oleh pemerintah menunjukkan adanya pola baru pembatasan akses internet.

"Pemadaman internet menjadi pola baru pemerintah Indonesia dari sebelumnya lebih banyak memblokir akses pada situs atau aplikasi tertentu," jelas dia.

Baca juga: Saksi Ahli: Pemblokiran Internet Tak Dibenarkan dalam Prinsip HAM

Ia melanjutkan, kebijakan ini sebelumnya telah dilakukan beberapa negara lain seperti di wilayah Rakhine Myanmar, Kashmir India, dan Catalan Spanyol.

Pemerintah di tiga negara tersebut, terang Damar, memang menerapkan pola baru untuk melanggar hak atas internet atas dasar keamanan nasional.

Ketimpangan akses masih terjadi

Pemutusan akses internet itu kian melengkapi tantangan lama keterjangkauan akses internet di Indonesia, kesenjangan lokasi, demografi, hingga gender.

"Ketimpangan akses misalnya bagaimana internet masih terfokus di Jawa 55 persen, Sumatera 21 persen, Papua 10 persen, Kalimantan 9 persen, sedangkan Bali dan Nusa Tenggara Timur terkecil 5 persen," ungkapnya.

Baca juga: YLBHI: Putusan PTUN soal Pemblokiran Internet di Papua Jadi Pembelajaran Pemerintah

Adanya ketimpangan akses internet, jelas Damar, juga menimbulkan adanya sejumlah demonstrasi di beberapa daerah misalnya Papua.

Selain itu, dari sisi gender, akses internet di Indonesia juga masih mengalami kesenjangan digital.

Tercatat 72 persen dari laki-laki dewasa memiliki ponsel, sedangkan perempuan dewasa 64 persen.

Adapun pengguna ponsel yang mengakses internet sebesar 43 persen laki-laki, dan 36 persen perempuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com