JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengatakan, pemutusan internet adalah salah satu alat pemerintah untuk menindas hak digital masyarat.
Hal itu merupakan hasil penelitian SAFEnet dalam laporan situasi hak-hak digital Indonesia tahun 2019.
"Selama 4 tahun terakhir, penutupan internet telah menjadi salah satu alat penentu penindasan pemerintah di abad ke-21," kata Damar dalam acara virtual bertajuk "Bertahan di Tengah Pembungkaman", Jumat (13/11/2020).
Laporan yang diselesaikan SAFEnet pada Juli 2020 itu, menggunakan dasar tiga metode yaitu, pengumpulan data laporan langsung, sumber-sumber sekunder dari kepolisian dan pengadilan, serta berdasarkan pemantauan media.
Baca juga: Kasus Blokir Internet di Papua, Jokowi Divonis Bersalah hingga Batal Ajukan Banding
Damar mengatakan, pemutusan internet di Indonesia pada 2019 terjadi sebanyak tiga kali.
Kejadian pertama pada 22-25 Mei 2019 di Jakarta dan sebagian Indonesia lain.
Kemudian, terjadi di Papua dan Papua Barat pada 21 Agustus 2019 dan terakhir 23-29 September 2019 di Wamena dan Jayapura.
Damar menjelaskan, pemadaman internet yang dilakukan sepihak oleh pemerintah menunjukkan adanya pola baru pembatasan akses internet.
"Pemadaman internet menjadi pola baru pemerintah Indonesia dari sebelumnya lebih banyak memblokir akses pada situs atau aplikasi tertentu," jelas dia.
Baca juga: Saksi Ahli: Pemblokiran Internet Tak Dibenarkan dalam Prinsip HAM
Ia melanjutkan, kebijakan ini sebelumnya telah dilakukan beberapa negara lain seperti di wilayah Rakhine Myanmar, Kashmir India, dan Catalan Spanyol.
Pemerintah di tiga negara tersebut, terang Damar, memang menerapkan pola baru untuk melanggar hak atas internet atas dasar keamanan nasional.
Ketimpangan akses masih terjadi
Pemutusan akses internet itu kian melengkapi tantangan lama keterjangkauan akses internet di Indonesia, kesenjangan lokasi, demografi, hingga gender.
"Ketimpangan akses misalnya bagaimana internet masih terfokus di Jawa 55 persen, Sumatera 21 persen, Papua 10 persen, Kalimantan 9 persen, sedangkan Bali dan Nusa Tenggara Timur terkecil 5 persen," ungkapnya.
Baca juga: YLBHI: Putusan PTUN soal Pemblokiran Internet di Papua Jadi Pembelajaran Pemerintah
Adanya ketimpangan akses internet, jelas Damar, juga menimbulkan adanya sejumlah demonstrasi di beberapa daerah misalnya Papua.
Selain itu, dari sisi gender, akses internet di Indonesia juga masih mengalami kesenjangan digital.
Tercatat 72 persen dari laki-laki dewasa memiliki ponsel, sedangkan perempuan dewasa 64 persen.
Adapun pengguna ponsel yang mengakses internet sebesar 43 persen laki-laki, dan 36 persen perempuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.