JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membeberkan peran tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Tiga tersangka baru itu terdiri dari pihak swasta berinisial MD, mantan pegawai Kejagung selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial IS, serta J selaku konsultan.
Tersangka MD diduga berperan dalam pembelian cairan pembersih bermerek TOP Cleaner yang digunakan di Gedung Kejagung.
“Tersangka MD salah satunya dia meminjam bendera PT APM. Jadi semua kegiatannya tersangka MD ini. Kedua, memerintahkan beli minyak lobi (cairan pembersih),” ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejagung
Adapun polisi sebelumnya menyebutkan bahwa cairan pembersih itu merupakan akselerator yang mempercepat penjalaran api.
Kemudian, dua tersangka lainnya ditetapkan terkait dengan pengadaan aluminium composite panel (ACP) di gedung Kejagung.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), bahan ACP yang berada di sisi luar gedung juga menjadi akselerator hingga kebakaran terjadi secara merata.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan, tersangka IS saat menjabat sebagai PPK Kejagung diduga memilih konsultan perencana ACP yang tidak sesuai ketentuan.
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pekerja yang Jadi Tersangka Kebakaran Kejagung
“(Tersangka IS) memilih konsultan perencana yang tidak berpengalaman. Kemudian tidak melakukan pengecekan bahan-bahan yang akan digunakan, khususnya ACP,” kata Ferdy di kesempatan yang sama.
Maka dari itu, konsultan perencana yang ditunjuk dengan inisial J juga ikut menjadi tersangka.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan