JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan, ada tersangka yang merupakan mantan pegawai Kejagung dan dari pihak swasta.
“Mantan pegawai Kejagung dan eksternal, dari luar, perusahaan pengadaan minyak lobi sama ACP (aluminium composite panel),” ucap Ferdy ketika dihubungi, Jumat (13/11/2020).
Kendati demikian, ia belum memberikan keterangan lebih rinci terkait hal tersebut.
Ferdy akan menjelaskannya dalam konferensi pers yang rencananya digelar pada hari ini pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pekerja yang Jadi Tersangka Kebakaran Kejagung
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan total delapan tersangka. Lima orang di antaranya merupakan tukang bangunan yakni T, H, S, K, dan IS.
Menurut polisi, para tukang itu merokok meski terdapat bahan-bahan mudah terbakar di ruangan tempat mereka bekerja. Puntung rokok itu yang memicu terjadinya kebakaran.
Polisi juga menetapkan mandor para tukang tersebut yang berinisial UAM sebagai tersangka. Sebab, mandor itu seharusnya mengawasi para tukang bekerja.
Kemudian, Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung berinisial NH menjadi tersangka terkait pengadaan cairan pembersih merek TOP Cleaner.
Menurut polisi, pembersih TOP Cleaner yang digunakan di Gedung Kejagung menjadi akselerator atau mempercepat penjalaran api.
Penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.
Dalam kasus ini, polisi mengaku tidak menemukan unsur kesengajaan. Para tersangka dinilai lalai sehingga menyebabkan kebakaran terjadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.