Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tito Minta Pemda Buat Aturan soal Pengelolaan Limbah, Termasuk Sanksinya

Kompas.com - 13/11/2020, 12:08 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah kabupaten/kota mempercepat dan mengembangkan pengelolaan limbah medis di daerah masing-masing.

Tito meminta pemda untuk membuat aturan tersendiri mengenai pengelolaan limbah, berikut sanksinya.

"Dibuat aturannya, dibuat programnya untuk perbantuannya, berikut sanksi sanksi-nya, bahkan bila perlu dengan dukungan penganggaran sesuai dengan ruang fiskal masing-masing," kata Tito dalam sebuah acara virtual yang ditayangkan YouTube Kementerian Kesehatan RI, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Menko PMK Minta Pemerintah Daerah Percepat Pengembangan Pengolahan Limbah Medis

Tito mengatakan, Kemendagri melalui surat nomor 440/2804/Otda tertanggal 27 Mei 2020 telah meminta gubernur untuk melakukan upaya peningkatan kinerja pengelolaan limbah medis dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), terutama di fasilitas karantina dan perawatan penderita Covid-19.

Salah satu isi surat tersebut adalah meminta adanya pengelolaan khusus terhadap limbah medis dan B3 di fasilitas kesehatan dan karantina pasien Covid-19, juga tempat-tempat yang berpotensi terdapat kandungan virus.

Untuk mendukung upaya tersebut, kata Tito, pemda dapat membentuk unit pelaksana teknis daerah atau UPTD yang membidangi pengelolaan limbah medis dan B3 dengan tetap mempedomani Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.

"Jadi dasar hukumnya sudah ada," ujarnya.

Baca juga: Terawan: Kelola Limbah Medis Sesuai Syarat untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Tito mengatakan, ihwal pengelolaan limbah telah diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 59 UU tersebut mengatakan, setiap orang yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkannya. Dan dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah, limbah tersebut diserahkan kepada orang lain atau kepada pihak yang lain.

Tito juga menyebut, pengelolaan limbah medis dan fasilitas kesehatan secara teknis telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P56 Tahun 2015.

Bahwa dalam limbah-limbah tersebut dimungkinkan mengandung bahan kimia, patogen, antigen atau living organism yang dapat membahayakan kesehatan sehingga harus diatur pengelolaannya.

Baca juga: Limbah Medis Covid-19 Ditemukan di Pinggir Jalan Kabupaten Bekasi, Ini Penjelasan Polisi

"Saya mengajak dan menyerahkan kepada semua pemangku kepentingan terutama jajaran Kementerian Dalam Negeri dan seluruh pemerintah daerah di Indonesia beserta segenap stakeholder lainnya untuk pertama, mendorong penerapan praktik pengelolaan limbah medis sesuai dengan persyaratan agar mencegah penyebaran berbagai penyakit menular termasuk Covid-19," kata Tito.

"Kedua, memastikan bahwa semua fasilitas pelayanan kesehatan yang berada di setiap wilayah Indonesia untuk menyediakan sarana prasarana dan peralatan yang sesuai standar agar pengelolaan limbah medis dapat terselenggara secara baik dan benar," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com