JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil dua saksi kasus dugaan pemotongan uang dan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Jumat (13/11/2020).
Dua saksi yang akan diperiksa penyidik adalah Camat Jasinga Bogor Asep Aer Sukmaji dan PNS Kecamatan Sukamakmur, Bogor, M Odam.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY (mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat.
Asep sebelumnya sempat diperiksa penyidik pada Selasa (27/10/2020). Saat itu, penyidik mengonfirmasi terkait proses gratifikasi berupa hibah tanah untuk Rachmat Yasin.
Baca juga: Periksa Pejabat Pemkab Bogor, KPK Gali Dugaan Gratifikasi untuk Rachmat Yasin
Sementara itu, pada Kamis (12/11/2020) kemarin, penyidik memeriksa tiga orang saksi dalam kasus ini yakni wiraswasta bernama Rudy Wahab, pihak swasta bernama Muhammad Suhendra, dan seorang pengelola pesantren bernama Lesmana.
"Para saksi tersebut dikonfirmasi mengenai proses penandatanganan akta hibah terkait dugaan gratifikasi hibah tanah kepada Tersangka RY," ujar Ali.
Dalam kasus ini, Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sekitar Rp 8,93 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Baca juga: Konfirmasi soal Hibah Lahan untuk Rachmat Yasin, KPK Periksa Sekda Kabupaten Bogor
Kemudian, ia diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.
Gratifikasi lahan diduga diberikan oleh seorang pemilik tanah untuk memuluskan perizinan lokasi pendirian pondok pesantren.
Sementara itu, gratifikasi mobil diduga berasal dari pengusaha yang memegang sejumlah proyek di Kabupaten Bogor.
Baca juga: Kasus Rachmat Yasin, KPK Panggil Sekda Kabupaten Bogor sebagai Saksi
Rachmat disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat pada tahun 2014 di mana Rachmat divonis bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Ia pun telah selesai menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin dan bebas pada Mei 2019 lalu. Namun, setelah bebas ia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.