Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: Pengecualian dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol Tidak Jelas, Berpotensi Timbulkan Kesewenangan

Kompas.com - 13/11/2020, 10:00 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) tidak perlu dibahas DPR.

Menurut ICJR pelarangan bagi minuman beralkohol dapat memberi dampak negatif bagi peradilan pidana di Indonesia.

Alasannya, pertama, berdasarkan draf yang tersedia, RUU ini menggunakan pendekatan prohibitionist atau larangan buta, dengan memuat ketentuan Pasal 7 yang melarang setiap orang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol.

Larangan ini juga mengatur ganjaran bagi pelanggar dengan ketentuan pidana Pasal 20 dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000.

“Walaupun memuat pengecualian larangan, namun pengaturan pengecualian tersebut sama sekali tidak jelas, bahkan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Ketidakjelasan pengecualian yang ketat ini dapat memberi dampak terjadi kesewenangan,” tulis ICJR dalam laman resminya yang dikutip Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol: Masyarakat yang Konsumsi Terancam Pidana hingga 2 Tahun

Menurut ICJR semangat prohibitionist hanya akan memberikan masalah besar. Hal itu sebelumnya telah terjadi ketika Indonesia mengatur kebijakan terkait narkotika.

Dalam hal itu, imbuh ICJR, seluruh bentuk penguasaan narkotika dilarang dalam UU justru membuat lebih dari 40.000 orang pengguna narkotika dikirim ke penjara, memenuhi penjara dan membuat peredaran gelap narkotika di penjara tak terelakkan.

Negara juga telah membuktikan bahwa pendekatan keras terhadap penyalahgunaan narkotika tidak membuat jumlah kasusnya berkurang.

Pendekatan prohibitionist terhadap alkohol dinilai sebagai sebuah pendekatan usang. Pendekatan ini pernah dilakukan di Amerika Serikat pada 1920-1933.

Akibat pelarangan tersebut perang antarkelompok justru marak, dan dengan peraturan perundangan yang kaku, penjara menjadi semakin penuh.

Pada akhirnya, pedagang atau bandar gelaplah yang justru menguasai dan mengelola minuman beralkohol di pasar.

Hal ini yang juga terjadi pada kebijakan narkotika saat ini, yang mengendalikan peredaran adalah pasar gelap yang tak sedikit bekerja sama secara koruptif dengan aparat penegak hukum.

Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol: Pemda Diminta Bentuk Tim Pengawas

Kedua, pengaturan tentang penggunaan alkohol yang membahayakan sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya dalam Pasal 492, Pasal 300 KUHP.

Dalam RKUHP pun ketentuan pasal ini juga masih dimuat, seluruh tindak pidana dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol harusnya diharmonisasikan pada pembahasan RKUHP yang sedang dibahas di DPR, tidak perlu dengan RUU sendiri, yang bahkan dengan pendekatan yang usang.

Pemerintah pun sudah lama mengeluarkan aturan pengendalian alkohol melalui Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tengang pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol.

Ketiga, DPR harus kritis terhadap pengusulan RUU ini. Pemerintah dan DPR harus terlebih dahulu membuat riset mendalam mengenai cost benefit analysis atas kriminalisasi seluruh tindakan yang terkait dengan produksi, distribusi, kepemilikan, dan penguasaan minuman beralkohol.

"ICJR melihat bahwa Naskah Akademik RUU Larangan Minol tidak memuat analisis tersebut, padahal berpotensi besar membebani APBN dan para pembayar pajak untuk seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, dan pemasyarakatan yang dilakukan atas para calon tersangka, calon, terdakwa, dan calon terpidana ini," tulis keterangan tersebut.

“Memang Perlu dilakukan langkah-langkah yang memang sejalan dengan perlindungan kesehatan masyarakat, namun pelarangan buta hanya akan membuat alkohol menjadi masalah baru setelah narkotika, menimbulkan peredaran gelap, sistem yang korup, beban penegakan hukum, dan kerugian besar pada negara serta masyarakat,” imbuh ICJR.

Baca juga: Ritual Keagamaan hingga Farmasi, Ini Larangan yang Tidak Berlaku dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol

Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan pembahasan rancangan Undang-Undang ( RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (10/11/2020).

Usulan pembahasan RUU ini diusulkan oleh 21 orang pengusul dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra tanggal 24 Februari 2020 perihal permohonan harmonisasi RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Salah satu pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.

Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang. Pengaturannya saat ini masuk dalam KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.

Sedangkan, ia mengatakan, aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.

"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza, Rabu (11/11/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com