JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI (Polri) menanggapi video kompilasi dugaan kekerasan anggota kepolisian saat aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja yang diunggah Kontras.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menilai, video tersebut mendiskreditkan institusi kepolisian.
"Mohon maaf kalau video itu memang ada oknum yang sangat tendensius sekali terkait dengan Polri, apa maksudnya, kami tidak tahu," kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).
"Tapi yang jelas dia memotong-motong kegiatan demo yang ujung-ujungnya mendiskreditkan Polri, karena di situ adalah tindakan represif yang dilakukan Polri saat pelaksanaan demo," ujar dia.
Baca juga: Bertemu Jokowi, Waketum MUI Mengaku Protes Kekerasan Polisi terhadap Demonstran
Awi menuturkan, kronologi kejadian yang sebenarnya tidak seperti yang ditampilkan pada video.
Ia mengklaim, ada proses yang terjadi hingga polisi melakukan tindakan represif seperti memiting, menarik pedemo. Menurut dia, ada penyebab yang mendasari polisi melakukan tindakan tersebut.
"Di lapangan terjadi aksi lempar-lemparan, dorong-dorongan, terjadi anarkistis, sehingga polisi (berupaya) untuk jangan sampai nanti polisi dan si pelaku saat ditangkap terkena lemparan dari massa sehingga segera ditarik, diangkat," ucap dia.
Baca juga: Kontras Ungkap 7 Bentuk Kekerasan Polisi di Demo UU Cipta Kerja di Surabaya
Adapun, dalam video yang diunggah di akun Twitter Kontras, disebutkan merupakan rekaman aksi menolak UU Cipta Kerja pada 6-8 Oktober 2020.
Kontras menyebutkan video itu direkam oleh publik dan terdapat 100 dokumentasi yang didapat dari berbagai titik.
Awi mengatakan, Polri sudah memiliki prosedur dalan menangani massa.
Video itu pun akan dijadikan bahan evaluasi oleh Polri terkait pengamanan aksi demonstrasi.
"Hal tersebut juga menjadi bahan masukan kepada kepolisian untuk dijadikan evaluasi ke depan. Pengamanan, batas SOP itu harus betul-betul dipahami oleh rekan-rekan Kepolisian di lapangan," tutur Awi.
Baca juga: Diduga Jadi Korban Kekerasan Polisi Saat Demo, Tiga Mahasiswa Masih Dirawat di RS
Menurut dia, Divisi Profesi dan Pengamanan (Polri) akan selalu mengawasi anggota.
Apabila terjadi pelanggaran oleh anggota, polisi akan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.