JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.
Berdasar draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diterima Kompas.com dari pimpinan Badan Legislasi DPR, diketahui RUU tersebut mengatur soal definisi, klasifikasi, larangan, pengawasan dan ketentuan pidana larangan minuman beralkohol.
Selain itu terdapat pula kewajiban pemerintah untuk mengawasi jalannya aturan ini. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 10 hingga Pasal 16 draf RUU itu.
Pada Pasal 10 disebutkan bahwa pengawasan dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Kemudian Pasal 11 dan 12 mengatur anggota dari tim terpadu yakni kementerian yang membidangi perindustrian, perdagangan, keuangan, serta instansi yang mengawasi bidang pengawasan obat dan makanan.
Selanjutnya kepolisian, kejaksaan agung dan perwakilan agama atau tokoh masyarakat.
Sementara Pasal 13 menyebutkan pengawasan yang dilakukan oleh tim terpadu harus dikoordinasikan dengan kepolisian nasional, gubernur untuk wilayah provinsi dan bupati/wali kota untuk wilayah kabupaten atau kota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan oleh tin terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam peraturan pemerintah.
Pasal 14 mengatur bahwa pengawasan yang dilakukan tim terpadu dilakukan secara berkala atau paling sedikit empat kali dalam setahun.
Hasil pengawasan itu nantinya juga akan dipublikasikan pada masyarakat melalui media cetak atau elektronik.
Pada Pasal 15 sebutkan pendanaan tim terpadu tingkat nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Sedangkan tim terpadu tingkat provinsi atau kabupaten/kota bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga: Apa Saja Minuman Tradisional yang Dilarang Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol?
Sementara Pasal 16 menyebutkan bahwa hasil pengawasan tim terpadu merupakan bukti awal telah terjadi tindak pidana, penyidikan akan dilakukan oleh penyidik sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Tidak hanya tim terpadu, masyarakat pun juga bisa ikut serta melakukan pengawasan terhadap minuman beralkohol. Hal itu tertuang dalam Pasal 17.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.