Kedua, KPU menyusun peta jaringan internet di tiap TPS di provinsi serta kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada.
Ketiga, KPU mengoptimalkan kesiapan infrastruktur teknologi informasi dan jaringan internet di setiap daerah.
Baca juga: Penggunaan Sirekap pada Pilkada, Bawaslu Khawatirkan Kendala Listrik dan Internet
Keempat, KPU memastikan keaslian dan keamanan dokumen digital hasil Sirekap agar tidak disalahgunakan pihak lain.
Catatan lain, Komisi II mengingatkan agar jumlah pemilih di setiap TPS tidak terlalu besar.
"Jumlah pemilih di setiap TPS maksimal sebesar 500 orang," ujar Doli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.